Duduk Satu Meja, Prabowo Ajak Dasco dan Nusron Wahid Diskusi di Istana, Bahas Pagar Laut?
Pagar laut di pesisir pantai Tangerang akhirnya dicabut. Kementerian KKP bersama TNI langsung membongkar pagar dari bambu yang menyulitkan nelayan tersebut.

Pagar laut di pesisir pantai Tangerang akhirnya dicabut. Kementerian KKP bersama TNI langsung membongkar pagar dari bambu yang menyulitkan nelayan tersebut.
Bukan cuma itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI membatalkan 266 sertifikat baik dalam bentuk SHGB dan SHM untuk pagar laut tersebut.
Di tengah ramai pembahasan pagar laut, Presiden Prabowo Subianto tampak memanggil Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri ATR, Nusron Wahid.
Bahas Pagar Laut?

Hal ini tampak dari unggahan di akun resmi Instagram milik, Dasco. Dalam foto tersebut, hadir pula Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dasco tak mengungkap secara rinci apa saja yang dibahas pihaknya dalam pertemuan tersebut. Namun dari foto yang terlihat, suasana akrab dalam salah satu ruangan di Istana tersebut
.“Bersama @presidenrepublikindonesia @prabowo Membicarakan Program Pengentasan Kemiskinan dan Program lainnya di Indonesia Kedepan. Bersama Berjuang Untuk Indonesia Raya,” tulis Dasco, diunggah Rabu (22/1).
Cabut HGB

Sebelumnya, Nusron mencabut atau membatalkan alas hak terhadap 266 sertifikat baik dalam bentuk SHGB dan SHM yang telah diterbitkan dalam kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang.
“Kami sudah mengambil keputusan, bahwa beberapa sertifikat tersebut sudah kami tinjau, kami cocokkan dengan data geo spasial, kami cocokkan dengan data peta, baik peta garis pantai maupun peta yang lain. Memang ada beberapa yang sudah kami teliti, sertifikat tersebut berada di luar garis pantai, setelah kami cocokkan,” ungkap Nusron di Pos pemantau TNI AL di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1).
Menurut Nusron, berdasarkan pengamatan dari kondisi lapangan dan berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki bahwa 266 sertifikat yang diterbitkan itu berada di dalam bawah laut.
“Baik itu dokumen yuridis, dokumen historis, maupun kondisi faktual material yang ada. Dari 266 sertifikat hak guna bangunan dan beberapa sertifikat hak milik yang secara faktual pada kondisi faktual Ex Is (cek lagi) hari ini, berada di dalam bawah laut atau di dalam bawah laut alas tanahnya tersebut. Dan setelah ada di luar garis pantai, maka kemudian kami mengambil langkah- langkah, yaitu melakukan peninjuan ulang,” ucap dia.
Dilarang Jadi Properti Pribadi

Dia menegaskan bahwa seluruh properti yang ada di luar garis pantai tidak diperkenankan dimiliki pribadi (private property).
“Semua yang ada di luar garis pantai karena memang pantai itu adalah common, sesuatu yang disebut dengan common property tidak boleh di dalam luar garis pantai itu menjadi private property. Karena yang namanya pantai adalah common land. Kalau tuh dia bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya tidak tanah. Maka itu adalah tidak bisa disertifikasi,” ujarnya.
Untuk itu ATR/BPN kata Nusron tegas bahwa seluruh sertifikat yang diterbitkan di luar garis pantai adalah cacat prosedur dan dapat dicabut sesuai kewenangan dalam PP 18 tahun 2021.
“Karena itu kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material. Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP nomor 18 tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan. Kalau sudah berusia 5 tahun, maka harus proses dan perintah pengadilan,” ujar dia.
Terbit Tahun 2022

Dari penelusuran dan penelitian ATR/BPN ke-266 sertifikat itu diketahui diterbitkan disekitar tahun 2022 dan 2023 atau dibawah 5 tahun sampai dengan Januari 2025 ini.
“Karena sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023, maka kami menghitung dari hari ini ternyata kurang dari 5 tahun. Karena sertifikat tersebut rata-rata terbuat pada tahun 2022-2023, maka kami menghitung dari hari ini ternyata kurang dari 5 tahun, Karena itu sudah mempunyai syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut,” tegasnya.