Penuh Misteri, Siapa yang Beri HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang
Selain siapa pemilik pagar laut yang belum terungkap, penerbitan sertifikat hak milik dan hak guna bangunan (SHGB) di garis pantai menimbulkan masalah baru

Kasus pagar laut misterius di Tangerang masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Selain siapa pemilik pagar laut yang belum terungkap, penerbitan sertifikat hak milik dan hak guna bangunan (SHGB) di garis pantai menimbulkan masalah baru.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membeberkan adanya alas hak berupa SHGB dan SHM pada garis pantai yang dipagari di sepanjang 30,16 kilometer di perairan utara Tangerang.
Berdasarkan penelusuran di aplikasi BHUMI ATR/BPN, jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama PT dan perorangan.
SHG yang diterbitkan atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selanjutnya, pemegang sertifikat atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang dan Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.
Namun, Nusron tidak membeberkan secara rinci identitas dari pemilik perusahaan yang mempunyai SHGB dan SHM itu. Menurutnya, hal itu bisa dicek langsung ke sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU.
"Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana siapa pemilik PT tersebut silakan cek ke AHU, Administrasi Hukum Umum untuk ngecek di dalam aktanya," ujar Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1).
Nusron telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial guna memverifikasi lokasi sertifikat tanah tersebut, baik yang berada di dalam maupun di luar garis pantai.
Langkah ini untuk memastikan apakah dokumen-dokumen yang diterbitkan sejak tahun 1982 sesuai dengan batasan garis pantai yang berlaku hingga saat ini.

SHM dan HGB Laut Terbit 2023
Terpisah, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, mengaku tidak tahu terkait pemasangan pagar laut Tangerang, Banten.
AHY juga tidak mendapat laporan apa-apa soal pagar laut saat dia menjabat menteri ATR/BPN. Sepengetahuan AHY, pagar laut di atas laut itu memiliki sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2023.
Bila merujuk tahun keluarnya SHM dan HGB pada 2023, Menteri yang menjabat saat itu adalah Hadi Tjahjanto dan Wamen Raja Juli Antoni.
Hadi menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sejak 15 Juni 2022 sampai dengan 21 Februari 2024, menggantikan Sofyan A. Djalil.
Sementara, AHY menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sejak 21 Februari 2024 sampai dengan 20 Oktober 2024, menggantikan Hadi Tjahjanto.
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024. Tentu tidak semuanya kan kita review, kecuali ada pelaporan, kecuali ada yang disampaikan oleh masyarakat atau pihak manapun," kata AHY
Dia mengaku baru mengetahui kasus tersebut di era Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut area yang dipagar sudah diterbitkan SHM dan HGB. Temuan itu sedang diinvestigasi bersama.
"Saya tidak tahu. Ketika itu saya tidak mendapatkan laporan apa-apa. Sekali lagi yang kita ketahui ternyata itu sudah ada HGB-nya yang sedang kita investigasi oleh Kementerian ATR BPN," tambahnya.
SHM dan HGB di Laut Ilegal
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak ada sertifikat untuk dasar laut, khususnya yang telah diterbitkan untuk kawasan pagar laut. Dia menyatakan, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang telah dikeluarkan merupakan dokumen ilegal.
“Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga. Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan,” tutur Trenggono di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1).
Menurutnya, sertifikat yang terbit itu seolah-olah mengakali, bahwa ketika nanti daratan telah terbentuk akibat sedimentasi, maka kepemilikannya menjadi dikuatkan lewat sertifikat HGB dan SHM.
“Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu. Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada bapak presiden, dari 30 hektare itu kira-kira sekitar 30 ribuan hektare kejadiannya,” jelas Wahyu.

Perintah Tegas Prabowo
Presiden Prabowo Subianto meminta proyek pemagaran laut di Tangerang diusut tuntas. Perintah tegas ini disampaikan Prabowo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
"Tadi arahan Pak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara. Nah itu kasusnya seperti itu," kata Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Trenggono menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI AL usai pembongkaran pada Sabtu, 18 Januari 2025. Untuk tindakan ke depan, ia bakal berkomunikasi lagi dengan Kepala Staf Angkatan Laut.
"Karena kemarin juga ada pembongkaran yang dilakukan oleh TNI AL, maka tadi kita sudah koordinasi juga dengan Kasal. Tadi sudah rapat dengan Kasal dengan jajarannya. Tentu setelah kami dipanggil oleh Pak Presiden ini, kita juga akan koordinasi lagi dengan beliau," jelas dia.
Trenggono melanjutkan, pada hari Rabu (22/1) mendatang, ia bersama lembaga lain bakal melalukan pembongkaran kembali pagar laut yang terbuat dari bambu tersebut.
"Dan kita sudah putuskan nanti hari Rabu kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tetapi juga Bakamla juga kita ikutkan, terus Baharkam," ucapnya.