Babak Baru Polemik Pagar Laut Tangerang, 50 SHGB/SHM Dibatalkan dan 220 Sertifikat Lainnya Proses Dicabut
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya menegaskan sertifikat di area pagar laut Tangerang, sudah terbit akan dibatalkan secara menyeluruh.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memastikan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan/ Hak Milik (SHGB/SHM) di wilayah laut Tangerang dibatalkan.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin mengatakan pembatalan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan/ Hak Milik (SHGB/SHM) di wilayah laut Tangerang sedang dalam proses.
"Sedang proses pembatalan, sesuai perintah pak Menteri itu ada 50 sertifikat tinggal menunggu SK pembatalan dari Kanwil. Tapi sisanya sedang proses berjalan," kata Yayat Ahadiat di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (6/2).
Jumlah Sertifikat
Dia memastikan dari 263 SHGB/SHM yang telah diterbitkan ATR/BPN Kabupaten Tangerang dalam rentang waktu antara tahun 2021-2023, seluruhnya berada di wilayah laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Jadi yang 15 desa dari 30,16 km (pagar laut) itu belum ada sertifikat. 263 itu semua di Desa Kohod," kata Yayat.
Meski begitu, Yayat enggan membeberkan berapa luas wilayah laut yang telah tersertifikasi di perairan Desa Kohod tersebut.
"Terkait sertifikat juga sudah jelas yang HGB, sertifikat miliknya (SHM) nanti terus proses sampai dengan 220 sertifikat yang dibatalkan yang berada di luar garis pantai. Itu yang di Kohod saja," ucap pejabat yang baru 3 bulan menduduki kursi Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang itu.
Dia juga memastikan aparat penegak hukum telah turun menyidik para oknum di kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang yang diduga terindikasi pidana dalam penerbitan sertifikat tersebut.
"Kan sudah terang benderang juga, siapa yang berbuat. Kan kemarin 8 orang sudah diberikan sanksi dan itu dalam proses. Nanti jenis sanksinya yang berat siapa saja. Ringan siapa saja," kata Yayat.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Endingnya Semua Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang Dibatalkan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut Tangerang, Banten, yang sebelumnya sudah terbit, akan dibatalkan secara menyeluruh.
"Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan," kata Nusron, di Jakarta dilansir Antara, Rabu (5/2).
Nusron mengakui proses pembatalan sertifikat kepemilikan tersebut tidak mudah, karena berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski demikian, ia memastikan pembatalan sertifikat akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pembatalan sertifikat itu tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge," ujar Nusron.
Menurut dia, esensi dari proses ini bukan dapat dibatalkan secepatnya dalam waktu singkat, melainkan memastikan setiap tindakan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Tapi kalau cepet-cepet kemudian tidak prudent dan ada proses yang dilampaui, nanti malah kita kalah di pengadilan, repot," kata dia.
Pihaknya sudah melakukan pembatalan sertifikat kepemilikan di laut Tangerang sebanyak 50 unit.
Ombudsman: Nelayan Rugi Rp24 Miliar
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang mengakibatkan sedikitnya 3.888 orang nelayan merugi senilai Rp24 miliar terhitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.
"Dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari, hasil tangkapan berkurang, (dan) kerusakan kapal hingga minimal (kerugian) itu angkanya adalah Rp24 miliar," ujar Fadli saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2).
Fadli menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat Kecamatan Kronjo pada 28 November dan 2 Desember 2024 mengenai keberadaan pagar laut itu.
Kemudian, pada 5 Desember 2024, Ombudsman Banten dan anggota Ombudsman RI mengecek pagar laut tersebut. Ombudsman lalu melakukan pemeriksaan dokumen, kunjungan lapangan, mendengar keterangan ahli dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, serta memanggil para pihak terkait.