Selidik Dalang Penerbitan SHM dan HGB Pagar Laut Tangerang, Juru Ukur hingga Penandatangan Diperiksa
Total ada 266 sertifikat yang diterbitkan terkait wilayah bentangan pagar laut dari rentang tahun 2022-2023.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memutuskan mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) terkait pagar laut Tangerang, Banten karena menyalahi prosedur. Total ada 266 sertifikat yang diterbitkan dari rentang tahun 2022-2023.
Setelahnya, Kementerian ATR lewat pengawas internal pemerintah (APIP) akan menelusuri dalang di balik penerbitan hak alas itu. Sebab dalam putusan MK, tidak boleh ada penerbitan SHM dan HGB untuk wilayah perairan.
“Pihak terkait baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, hari ini sudah dipanggil," kata Menteri ATR, Nusron Wahid, di Tangerang, Rabu (22/1).
Sejauh ini, pencabutan SHM dan HGB hanya untuk wilayah yang adai di luar garis pantai utara Tangerang. Sementara untuk HGB dan SHM yang ada di dalam garis pantai atau berupa tanah/pasir pantai tidak terdampak.
“Kalau sertifikatnya itu berada di luar garis pantai pasti akan kita tinjau ulang dan kita proses pembatalan. Tapi kalau dia berada di dalam garis pantai sebelah sini kan berarti itu tidak pantai. Jadi kita acuannya garis pantai,” ungkapnya.
Dari 266 sertifikat itu, kata Nusron, pihaknya belum pada kesimpulan wilayah yang ada di luar dan dalam garis pantai.
“Nah ini kan belum selesai semua. 266 kita baru kerja dua hari. Melototin satu-satu, nyocokin peta itukan butuh waktu. Tapi ada beberapa dari 266 itu yang memang terbukti berada di luar garis pantai dan itu akan kita tinjau ulang,” ujarnya.