Pemerintah Cabut 266 SHGB-SHM terkait Pagar Laut Tangerang, Ternyata Cacat Prosedur
Nusron menjelaskan, keputusan itu diambil setelah pihaknya meneliti sertifikat yang telah terbit dan mencocokkan dengan data peta.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI mencabut alas hak baik dalam bentuk SHGB dan SHM yang telah diterbitkan dalam kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang. Total ada 266 sertifikat yang telah diterbitkan.
"Kami mengambil langkah-langkah, yaitu melakukan peninjuan ulang," kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid di Pos pemantau TNI AL di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1).
Nusron menjelaskan, keputusan itu diambil setelah pihaknya meneliti sertifikat yang telah terbit dan mencocokkan dengan data peta, baik peta garis pantai maupun peta yang lain. Hasilnya, area yang tertera dalam sertifikat tersebut berada di luar garis pantai. Tepatnya berada di dalam bawah laut.
"Baik itu dokumen yuridis, dokumen historis, maupun kondisi faktual material yang ada. Dari 266 sertifikat hak guna bangunan dan beberapa sertifikat hak milik yang secara faktual hari ini, berada di dalam bawah laut atau di dalam bawah laut alas tanahnya tersebut."
"Karena ada di luar garis pantai, kami melakukan peninjuan ulang,” ujar politikus Golkar itu menambahkan.
Nusron menegaskan bahwa seluruh properti yang ada di luar garis pantai tidak diperkenankan dimiliki pribadi (private property).
"Karena yang namanya pantai adalah common land. Apalagi ini bentuknya tidak tanah. Maka itu adalah tidak bisa disertifikasi,” ujarnya.
Mengacu hasil penelaahan itu, sambungn Nusron, semua sertifikat yang diterbitkan untuk area di sekitar pagar laut tangerang dipastikan cacat prosedur karena tidak sesuai kewenangan dalam PP 18 tahun 2021.
“Selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan. Kalau sudah berusia 5 tahun, maka harus proses dan perintah pengadilan,” ujar dia.
Diterbitkan Rentang Tahun 2022-2023
Dari penelusuran dan penelitian ATR/BPN, ke-266 sertifikat itu diterbitkan sekitar tahun 2022 dan 2023 atau masih di bawah 5 tahun sampai dengan Januari 2025 ini.
“Karena itu sudah mempunyai syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut,” tegasnya.