Pemerintah menyebut telah terbit 264 sertifikat hak milik dan hak guna bangunan (SHGB) di garis pantai utara Tangerang, Banten. Hal itu terungkap setelah sepekan terakhir heboh temuan pagar bambu misterius di laut Tangerang, Banten. Penerbitan SHM dan HGB itu menjadi sorotan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010 menyangkut ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) jelas melarang ada pengusaan terhadap laut. Selain itu, biasanya penerbitan sertifikat baik HGB dan SHM bisa terjadi karena wilayah tersebut telah dianggap sebagai daratan.
“Kalau kebetulan Mahkamah Konstitusi sebenarnya di laut itu tidak berlaku rezim hak, artinya tidak boleh ada kepemilikan. Jadi kalau bentuknya ini ada hak guna bangunan, tentu perlu diselidiki lebih lanjut kok bisa keluarnya itu adalah dalam bentuk hak,” kata Fadli saat dikonfirmasi, Selasa (21/1).
Ombudsman Banten akan turun tangan menyelidiki. Dalam waktu dekat, pihaknya akan meminta keterangan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Banten guna mengetahui lebih detail penerbitan SHM dan HGB tersebut. Klarifikasi juga dilakukam pada pemerintah daerah dan desa.
“Kami akan secepatnya mengundang Kanwil ATR/BPN. Kita perlukan informasi yang lebih jelas nih terkait antara keberadaan kabar HGB tersebut dengan pagar laut yang ada. Kita panggil (dari Pemda ) untuk memastikan lagi, bagaiaman bisa ada HGB di sana,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membeberkan adanya alas hak berupa SHGB dan SHM pada garis pantai yang dipagari di sepanjang 30,16 kilometer di perairan utara Tangerang.
Adapun jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama PT dan perorangan. Dia merinci SHG yang diterbitkan atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Lalu atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang dan Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.