AHY Duga Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan Sertifikat HGB Lahan Pagar Laut di Tangerang
Herzaky meminta semua pihak mempercayakan kepada Menteri ATR/BPN untuk dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN terkait kasus penerbitan SHM (Surat Hak Milik) dan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dalam pemagaran laut di Tangerang.
Staf Khusus Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra menyebut, AHY menyadari soal penerbitan SHM (Surat Hak Milik) dan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dalam kasus Kohod Tangerang merupakan otoritas Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya.
“Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah. Tetapi sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini,” kata Herzaky dalam keterangannya, Selasa (27/1).
AHY Duga Ada Penyalahgunaan Wewenang
Herzaky menyebut, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu.
“Juga perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut. RTRW Prov Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB,” kata dia.
“Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik,” sambungnya.
Herzaky meminta semua pihak mempercayakan kepada Menteri ATR/BPN untuk dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
“Setelah itu agar disampaikan kepada publik hasilnya. Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Nelayan Sempat Lapor tapi Tak Ditindak
Nelayan pantai utara Tangerang pernah melaporkan pemagaran laut ke Kementerian ATR/BPN dan KPK. Saat itu, nelayan juga melaporkan pencatutan identitas oleh diduga oknum aparatur desa untuk pembuatan sertifikat laut.
“Saya, kami ini, masyarakat Kampung Alar Jiban, Desa Kohod itu sudah melapor ke Kementerian ATR dan KPK pada tanggal 10 September 2024. Kami sudah melapor masalah patok laut sama sertifikat laut,” ungkap KH, warga Desa Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1).
Tak hanya melapor, nelayan sempat beraudiensi dengan Kementerian ATR/BPN. Namun, audiensi itu tidak membuahkan hasil. Padahal, nelayan sudah membawa bukti pemagaran laut dan penerbitan sertifikat.
“Kami sudah bawa bukti itu ada pagar laut, kami bawa fotonya kemudian sertifikat juga saya bawa waktu itu. Kami bawa sertifikat atas nama Nasrullah. Nasrullah itu masih mempunyai seorang ayah tetapi di sertifikat itu dikatakan bahwa beliau itu sudah meninggal, ahli waris,” ungkapnya.
Penegak Hukum Tak Berpihak ke Nelayan
Menurut KH, saat itu penegak hukum tidak berpihak kepada nelayan pantai utara Tangerang. Namun kini, masalah pemagaran laut dan pencatutan nama untuk pembuatan sertifikat laut mulai terbuka.
“Pokoknya sudah semua kami itu upayakan masalah hukum tetapi berhubung kami ini rakyat kecil memang kami ini nelayan,” ujarnya.
KH kemudian menyinggung pembatalan 50 sertifikat HGB oleh Kementerian ATR/BPN di area pagar laut Tangerang. Keputusan itu disaksikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KH berharap pemerintahan Prabowo Subianto mengusut tuntas pemagaran laut di Tangerang. Dia meminta agar pelaku ditindak tegas karena telah menyengsarakan rakyat.
“Nah di sini tolong diusut tuntas. Itu sertifikat yang keluarnya tahun 2023 kalau enggak salah. Sebenarnya apa yang diusahakan oleh desa itu semuanya hoaks, berarti ada keterlibatan dari lurah, oknum kepala desa. Itu harus diusut tuntas,” tegas KH.