Warga Desa Kohod Mengaku Namanya Dicatut untuk peralihan Sertifikat ke Perusahaan
SHGB dan SHM berdiri di atas laut Kohod, memiliki luas kurang lebih mencapai 650 hektar.
Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kezaliman (AMAK) memastikan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) berdiri di atas laut Kohod, memiliki luas kurang lebih mencapai 650 hektar.
Sebelumnya SHGB dikuasai dua perusahaan anak usaha Agung Sedayu Grup, merupakan SHM atas nama masyarakat Desa Kohod dicatut Kepala Desa Arsin tanpa sepengetahuan atau sepengetahuan warga dengan pemberian imbalan.
"Awalnya semua itu atas nama warga. Dari warga diperjual-belikan ke dua PT itu (PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa) dan tanpa sepengetahuan mereka (warga) yang dicatut," kata kuasa hukum AMAK, Henri, Senin (3/2).
Nama Warga Dicatut Kepala Desa untuk Bikin Sertifikat
Henri memastikan bahwa nama-nama warga Kohod dalam SHM laut diterbitkan ATR/BPN Kabupaten Tangerang dalam rentang waktu 2021-2023 itu adalah nama-nama yang dicatut oleh Kepala Desa Arsin, baik sepengetahuan pemilik identitas dalam NIK yang dimuat maupun tidak.
"Jadi Arsin ini kepala desa nyambi calo, enggak tahu calo nyambi kepala desa. Jadi yang dicatut tanpa sepengetahuan. Ada juga berdasar informasi yang kami dapat itu ada beberapa yang dikasih kompensasi sebesar Rp15 juta, tapi kami belum tahu siapanya, tapi itu sudah beredar luas informasinya,” ujar Henri.
Luas Lahan Sertifikat di Laut Tangerang
Henri menegaskan dari 263 SHGB dan SHM yang tercatat di ATR/BPN itu luasnya mencapai 650 hektar. Henri belum dapat memastikan berapa banyak SHGB dan SHM laut yang telah diterbitkan ATR/BPN Kabupaten Tangerang dalam rentang waktu 2021-2023 selama proses sertifikasi.
“Di Kohod itu hanya 650 hektar kurang lebih. Yang saya dapat belum semua yang dialihkan ke PT itu, tapi dalam proses. Baru ketahuan kan sekarang. Awalnya semua itu atas nama warga. Dari warga diperjual-belikan ke dua PT itu,” kata Henri.
Menurut Henri, Arsin selaku kepala Desa tidak pernah menunjukkan keberpihakannya terhadap masyarakat Kohod. Dia juga seperti acuh dengan permasalahan pertanahan yang dikeluhkan warga Desa Kohod sejak penggusuran oleh PIK 2 terlaksana.
“Yang jelas enggak ada sama sekali pembelaan kepada warga, perlindungan ke warga sama sekali. Dan dia show off atas kekayaanya, pamer dia punya apa, punya apa,” kata Henri.