Pembangunan Alun-alun Kediri Terus Berlanjut, Pemkot Tegaskan Komitmen
Pemerintah Kota Kediri menegaskan komitmen untuk melanjutkan pembangunan Alun-alun Kediri sebagai ruang terbuka hijau, meskipun masih menghadapi kendala perbedaan nilai pembayaran dengan pihak kontraktor.
Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan alun-alun di kota ini sebagai ruang terbuka hijau (RTH) bagi masyarakat. Proses penyelesaian pembangunan telah dimulai, mencakup tahapan administrasi hingga asesmen teknis oleh para ahli. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Pemkot Kediri dalam menyediakan fasilitas publik yang representatif dan bermanfaat bagi warganya.
Pj Sekretaris Daerah Kota Kediri, M. Ferry Djatmiko, menjelaskan bahwa berbagai tahapan telah dilalui. Tahapan tersebut meliputi proses administrasi di Mahkamah Agung, asesmen teknis oleh Tim Ahli dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, serta review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dari seluruh tahapan tersebut telah menghasilkan keputusan dengan harapan bisa dilaksanakan,” kata Ferry Djatmiko di Kediri. Ia menambahkan bahwa kelanjutan pembangunan RTH Alun-alun ini membutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk menaati aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kendala dan Perbedaan Nilai Pembayaran Proyek
Meskipun komitmen telah ditegaskan, Ferry Djatmiko mengakui bahwa kelanjutan pembangunan Alun-alun Kediri saat ini masih terkendala. Kendala utama adalah belum tercapainya kesepakatan bersama terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.
Perbedaan signifikan masih terjadi pada nilai pembayaran progres pekerjaan. Berdasarkan hasil asesmen teknis Tim Ahli UPN Veteran dan review BPKP, nilai pembayaran yang ditetapkan sekitar Rp6,6 miliar. Namun, pihak kontraktor mengajukan nilai yang jauh lebih tinggi, yakni sebesar Rp16,2 miliar.
Tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak terkait. Hal ini bertujuan agar proses administrasi penyelesaian pembangunan RTH Alun-alun dapat segera tuntas dan mencapai titik temu.
Proses Audit dan Akuntabilitas Keuangan Negara
Kepala DPUPR Kota Kediri, Endang Kartikasari, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penghitungan tenaga ahli, khusus untuk gedung dua lantai diperlukan pembangunan ulang. Sementara itu, pada bagian landscape seperti taman dan utilitas, masih dapat dimanfaatkan untuk kelanjutan proyek.
Endang menambahkan bahwa seluruh proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas, mengingat proyek ini menggunakan uang negara. Oleh karena itu, lembaga negara yang berwenang untuk melakukan audit adalah BPKP, dan hasil audit ini menjadi acuan untuk menghindari potensi kerugian negara.
Hal ini juga sejalan dengan putusan sidang arbitrase yang mensyaratkan audit BPKP sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan. Sebelum dilakukan proses penghitungan, kedua pihak juga telah menandatangani pakta integritas serta menyepakati penunjukan tenaga ahli independen dari UPN Veteran.
Harapan dan Anggaran untuk Pembangunan Lanjutan
Pemerintah Kota Kediri berharap komitmen dari kontraktor untuk mentaati hasil putusan Mahkamah Agung, termasuk nilai pembayaran progres pekerjaan yang sudah di-review. Dengan demikian, pembangunan RTH Alun-alun dapat segera dilanjutkan tanpa hambatan lebih lanjut.
Apabila proses negosiasi ini mencapai kesepakatan, pembangunan RTH Alun-alun akan segera dilanjutkan. Pemkot Kediri telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp20 miliar pada tahun ini untuk mendukung kelanjutan proyek tersebut.
“Kami yakin ini akan ada solusi dan penyelesaian agar secepat mungkin kita bisa menyelesaikan pembangunan,” ujar Ferry Djatmiko, menunjukkan optimisme Pemkot Kediri dalam menuntaskan proyek penting ini bagi masyarakat.
Sumber: AntaraNews