Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Liliek Prisbawono Adi secara resmi dilantik pada Jumat (10/4) di Istana Negara, Jakarta, menandai babak baru dalam jajaran peradilan konstitusi Indonesia. Pelantikan ini menegaskan komitmen negara dalam menjaga keberlanjutan fungsi lembaga yudikatif tertinggi.
Liliek menyatakan bahwa jabatan barunya merupakan amanah besar yang menuntut integritas tinggi dalam mengawal konstitusi Republik Indonesia. Ia siap melanjutkan tugas penting yang sebelumnya diemban oleh Prof. Dr. Anwar Usman.
Pengangkatan Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 36P Tahun 2026. Keputusan ini merupakan hasil pengajuan dari Mahkamah Agung (MA) setelah masa tugas Anwar Usman selama 15 tahun berakhir.
Advertisement
Advertisement
Dalam pidato pertamanya setelah dilantik, Liliek Prisbawono Adi menegaskan komitmennya untuk menjaga konstitusi dengan integritas tinggi dan semangat kenegarawanan. Ia memohon doa dan dukungan agar dapat terus meningkatkan kapasitasnya sebagai Hakim Konstitusi.
"Saya mohon doa agar dapat meningkatkan integritas dan kapasitas saya sebagai Hakim Konstitusi serta melaksanakan tanggung jawab untuk mengawal konstitusi di Republik Indonesia," kata Liliek di Istana Negara, Jakarta, dalam suasana khidmat.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada penugasan khusus yang diberikan kepadanya, melainkan melanjutkan peran krusial yang sebelumnya diemban oleh Prof. Dr. Anwar Usman. Posisi Liliek Prisbawono Adi Hakim Konstitusi adalah estafet dalam menjaga pilar hukum negara dan memastikan tegaknya keadilan konstitusional.
Advertisement
"Secara spesifik tidak ada tugas khusus yang disampaikan kepada saya. Saya hanya menggantikan Prof. Anwar Usman yang telah 15 tahun bertugas sebagai Hakim Konstitusi," tambahnya, menekankan kesinambungan tugas.
Advertisement
Pelantikan Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi dilakukan setelah Prof. Dr. Anwar Usman menyelesaikan masa tugasnya yang telah berlangsung selama 15 tahun, sebuah periode panjang pengabdian di Mahkamah Konstitusi. Proses ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan konstitusi yang berlaku.
Liliek menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas kepercayaan besar yang telah diberikan kepadanya untuk mengemban jabatan penting ini. Ia menyadari sepenuhnya beratnya tanggung jawab sebagai Hakim Konstitusi dalam menjaga supremasi konstitusi.
Secara khusus, Liliek juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, yang telah merekomendasikan dan memberikan kepercayaan untuk posisi tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi dan sinergi antar lembaga peradilan dalam sistem hukum Indonesia.
Advertisement
Penetapan Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim MK didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 36P Tahun 2026. Keppres ini merupakan hasil pengajuan resmi dari Mahkamah Agung (MA), menegaskan legitimasi dan proses yang transparan dalam pengangkatan pejabat tinggi negara.
Sumber: AntaraNews