Buruh Desak Percepatan Pembahasan UU Ketenagakerjaan Baru, Menaker Sebut Masih Tahap Jaring Aspirasi
Serikat buruh mendesak DPR dan pemerintah segera membahas Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru sesuai amanat Mahkamah Konstitusi. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan masih fokus pada jaring aspirasi publik yang menjadi bagian penting dalam proses perumusan k
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, secara tegas mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mempercepat pembahasan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. Desakan ini disampaikan pada Rabu, 14 Januari, sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembentukan regulasi baru tersebut.
Menurut Said Iqbal, Putusan MK tersebut menegaskan bahwa Indonesia harus memiliki UU Ketenagakerjaan yang benar-benar baru paling lambat dua tahun sejak Oktober 2024. Dengan demikian, pada Januari 2026 ini, waktu yang tersisa hanya sekitar sembilan bulan.
Namun, Said Iqbal menyayangkan bahwa hingga saat ini, naskah akademik maupun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan belum juga disiapkan. UU Ketenagakerjaan baru ini diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan buruh, termasuk upah yang lebih layak dan perlindungan pekerja yang lebih inklusif.
Amanat Konstitusi dan Desakan Serikat Pekerja
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengamanatkan pembentuk undang-undang, yakni Pemerintah dan DPR, untuk melakukan perubahan substansial terhadap UU Ketenagakerjaan. Amanat ini bukan sekadar revisi UU lama atau "tambal-sulam" UU Cipta Kerja, melainkan pembentukan UU yang benar-benar baru.
Said Iqbal menyoroti urgensi penyelesaian pembahasan UU Ketenagakerjaan baru ini mengingat tenggat waktu yang semakin mepet. Dengan sisa waktu sekitar sembilan bulan menuju Oktober 2026, ketiadaan naskah akademik dan draf RUU menimbulkan kekhawatiran di kalangan serikat pekerja.
Para buruh berharap UU Ketenagakerjaan baru ini dapat menjawab akar permasalahan yang selama ini membelit mereka. Solusi yang diharapkan mencakup ketentuan mengenai upah yang lebih adil dan sistem perlindungan pekerja yang lebih komprehensif, sehingga menciptakan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga kerja.
Progres Pemerintah Melalui Jaring Aspirasi Publik
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa progres pembahasan UU Ketenagakerjaan masih berada dalam tahap jaring aspirasi dari berbagai pihak. Proses ini merupakan bagian dari uji publik yang dilakukan secara terbuka.
Menaker Yassierli menyatakan bahwa uji publik telah dilakukan di 19 titik dan akan berlanjut hingga akhir tahun 2025. Hasil dari konsultasi publik ini, yang merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, nantinya akan dilaporkan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan.
Revisi UU Ketenagakerjaan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dorongan untuk pembaharuan ini tidak hanya berasal dari putusan MK, tetapi juga dari banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mengenai target penyelesaian pembahasan, Menaker Yassierli menegaskan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada dinamika dan keputusan di DPR RI. Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan proses secara transparan dan melibatkan partisipasi publik.
Sumber: AntaraNews