Dasco Minta Serikat Buruh Kirim Masukan untuk UU Ketenagakerjaan
DPR mengajak serikat buruh terlibat dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. UU baru ditargetkan rampung 2026 sesuai putusan MK.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengajak serikat buruh berperan aktif dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Ajakan itu disampaikan saat menerima perwakilan buruh dalam momentum Hari Buruh Internasional 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Menurut Dasco, keterlibatan buruh diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi.
"Supaya kemudian Undang-Undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK (Mahkamah Konstitusi), ya, monggo (silakan) teman-teman buruh yang 'masak', nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR di sini," kata dia dikutip Antara, Jumat (1/5/2026).
Target Rampung 2026
Dasco menyebut DPR bersama pemerintah telah sepakat menuntaskan undang-undang ketenagakerjaan baru paling lambat akhir 2026.
Penyusunan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pembentukan regulasi baru dalam waktu dua tahun sejak Oktober 2024.
"Ini kita balik, bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh apa saja yang mesti (diatur). Ini kan Undang-Undang baru soalnya, kita bukan merevisi Undang-Undang yang lama karena amanat dari putusan MK adalah kita harus membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan pembahasan RUU saat ini masih berjalan di komisinya. Ia menegaskan proses dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.
"Dan kita sudah juga terus menjalankan bagaimana public meaningful participation (partisipasi publik bermakna) dengan mengundang berbagai pihak," ucapnya.
Buruh Minta Dilibatkan Sejak Awal
Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menyebut pihaknya telah mengundang sejumlah asosiasi, termasuk kalangan pengusaha, untuk menghimpun masukan.
"Kemarin baru Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) secara resmi menyampaikan masukan," ujar Obon.
Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Unang Sunarno meminta DPR memastikan keterlibatan buruh dalam pembahasan.
"Karena kalau tidak melibatkan unsur-unsur dari serikat buruh, kami rasa secara substansi pasti tidak akan sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan kaum buruh selama ini," ujarnya.
Ia juga mengingatkan potensi penolakan jika aspirasi buruh tidak diakomodasi.
"Kalau pun Undang-Undang tersebut misalnya disahkan, dalam waktu bersamaan demonstrasi, gelombang unjuk rasa, bahkan mungkin gugatan di MK tentunya ini juga akan berjalan," kata dia.
RUU Ketenagakerjaan disusun sebagai amanat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang baru, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja, dengan melibatkan partisipasi aktif pekerja dan pemangku kepentingan.