Menaker Tegaskan WFH Perusahaan Swasta Fleksibel, Tak Harus Ikut ASN
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kebijakan WFH Perusahaan Swasta memberikan keleluasaan penuh bagi entitas bisnis untuk menentukan hari pelaksanaannya sendiri, berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan berlaku efektif mulai 1 April
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perusahaan swasta memiliki kebebasan penuh dalam menentukan hari pelaksanaan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini bersifat fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan kebijakan internal masing-masing perusahaan. Pernyataan ini disampaikan Menaker Yassierli di Jakarta pada Rabu (1/4).
Keleluasaan ini berarti perusahaan swasta tidak terikat untuk mengikuti jadwal WFH yang diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu pada hari Jumat. Meskipun demikian, Menaker Yassierli menambahkan bahwa perusahaan tetap dapat memilih hari Jumat jika dianggap sejalan dengan operasional mereka. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026, menandai momentum nasional untuk optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Pemerintah menyerahkan pengaturan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan, mengingat karakteristik dan kekhasan setiap entitas bisnis yang berbeda. Imbauan WFH ini juga akan dievaluasi secara menyeluruh dalam jangka waktu dua bulan, serupa dengan mekanisme evaluasi yang diterapkan pada ASN.
Fleksibilitas Penentuan Hari WFH Perusahaan Swasta
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara eksplisit menyatakan bahwa pihak swasta memiliki keleluasaan penuh untuk menentukan hari pelaksanaan WFH. Hal ini berbeda dengan ASN yang telah ditetapkan melaksanakan WFH pada hari Jumat. “Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) ketika ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat,” kata Yassierli di Jakarta, Rabu (1/4).
Menurut Yassierli, apabila perusahaan ingin menyelaraskan jadwal WFH dengan ASN, pilihan hari Jumat tersedia dan relevan. Namun, hal tersebut bukanlah suatu keharusan. Fleksibilitas ini diberikan karena setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kebutuhan operasional yang unik, sehingga tidak memungkinkan adanya aturan yang seragam dan baku untuk semua.
Penentuan hari pelaksanaan WFH tidak diatur secara baku oleh pemerintah. Kebijakan ini merupakan imbauan, sehingga fleksibilitas menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan. Keputusan akhir sepenuhnya berada pada manajemen masing-masing perusahaan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang berlaku.
Kebijakan Imbauan dan Hak Pekerja Tetap Terjamin
Kebijakan WFH bagi perusahaan swasta, termasuk BUMN dan BUMD, ditegaskan sebagai imbauan, bukan regulasi yang mengikat secara hukum. Menaker Yassierli menekankan bahwa pemerintah tidak mengatur secara baku hari pelaksanaan WFH, melainkan memberikan ruang bagi perusahaan untuk beradaptasi. “Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik, kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing,” ujar dia.
Meskipun demikian, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, mewajibkan perusahaan untuk tetap memberikan hak-hak para pekerja. Hak-hak tersebut mencakup gaji yang harus tetap penuh dan cuti tahunan, meskipun karyawan bekerja dari rumah.
Imbauan WFH ini berlaku efektif per 1 April 2026. Menaker Yassierli berharap tanggal tersebut menjadi momentum nasional bersama untuk mengimplementasikan kebijakan ini. “Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi imbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini,” tegasnya.
Sektor Pengecualian dan Mekanisme Evaluasi Kebijakan
Pemberlakuan WFH ini tidak berlaku untuk semua sektor industri. Terdapat pengecualian bagi perusahaan yang bergerak di sektor-sektor esensial dan pelayanan publik. Sektor-sektor tersebut meliputi energi, kesehatan, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga keuangan.
Pengecualian ini diterapkan untuk memastikan bahwa layanan-layanan penting bagi masyarakat dan kelangsungan ekonomi tetap berjalan tanpa hambatan. Sektor-sektor ini memiliki karakteristik operasional yang memerlukan kehadiran fisik karyawan atau proses yang tidak dapat sepenuhnya dilakukan dari jarak jauh.
Lebih lanjut, Menaker Yassierli menjelaskan bahwa evaluasi kebijakan WFH bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan mengikuti mekanisme yang sama seperti penerapan pada ASN, yaitu dilakukan dalam jangka waktu dua bulan. Evaluasi ini akan dilakukan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan imbauan WFH untuk melihat efektivitas dan dampaknya. “Yang akan dievaluasi adalah terkait nanti dengan himbauan WFH-nya,” katanya.
Sumber: AntaraNews