WFH Swasta hingga BUMN Akan Diumumkan 1 April 2026
Yassierli menjamin ia akan segera merilis Surat Edaran dan program pengoptimalan energi di lingkungan kerja untuk swasta, BUMN, dan BUMD terkait kebijakan WFH.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan segera merilis kebijakan mengenai kerja dari rumah (WFH) yang berlaku untuk perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini juga akan mencakup imbauan untuk mengoptimalkan penggunaan energi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yassierli dalam konferensi pers daring yang membahas langkah-langkah pemerintah dalam menanggapi situasi geopolitik global. Rencananya, pengumuman mengenai surat edaran terkait WFH dan optimasi energi akan dilakukan pada Rabu, 1 April 2026.
"Terkait dengan surat edaran dan program optimasi energi di tempat kerja untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, segera kita akan umumkan ke teman-teman media dan publik, InsyaaAllah besok," ungkap Yassierli secara singkat pada Selasa malam, 31 Maret 2026.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa WFH untuk pekerja swasta akan diatur melalui Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan.
"Penerapan Work From Home (WFH) bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," jelasnya. Airlangga juga menambahkan, "Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja."
WFH Satu Hari ASN Berlaku April 2026
Sebelumnya, Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah adaptif dalam menghadapi dinamika global serta untuk mendorong sistem kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.
"Penerapan work from home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan SE Mendagri," kata Airlangga dalam konferensi pers pada Selasa, 31 Maret 2026.
Perjalanan Dinas Dipangkas
Pemerintah tidak hanya menerapkan sistem kerja dari rumah (WFH), tetapi juga berupaya meningkatkan efisiensi mobilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu langkah yang diambil adalah membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, mengurangi perjalanan dinas baik domestik maupun internasional, serta mendorong penggunaan transportasi umum.
Kebijakan ini juga berlaku untuk sektor swasta. Kementerian Ketenagakerjaan akan mengatur pelaksanaan WFH dengan mempertimbangkan karakteristik setiap sektor usaha, termasuk dalam hal efisiensi energi di tempat kerja.
"Penerapan work from home bagi sektor swasta, ini yang diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," jelasnya.
Sektor yang Tidak Termasuk dalam Kebijakan WFH
Airlangga menegaskan bahwa ada beberapa sektor yang tidak termasuk dalam kebijakan Work From Home (WFH) dan harus tetap beroperasi secara langsung di kantor atau lapangan.
"Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan, sekali lagi sektor yang dikecualikan dari WFH, dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan," ungkapnya.
Dalam penjelasannya, Airlangga menekankan pentingnya beberapa sektor untuk beroperasi secara langsung demi menjaga kelancaran layanan kepada masyarakat. Ia menyebutkan bahwa sektor-sektor seperti kesehatan dan keamanan merupakan bagian dari layanan publik yang tidak bisa dialihkan ke WFH, sehingga kehadiran mereka di lapangan sangat krusial.
Selain itu, sektor-sektor strategis yang mendukung kebutuhan dasar masyarakat, seperti energi dan bahan pokok, juga harus tetap berjalan untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas bagi semua. Dengan demikian, meskipun WFH diterapkan secara luas, tetap ada kebutuhan mendasar yang mengharuskan beberapa sektor beroperasi secara langsung.