Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyuarakan pentingnya pembahasan Revisi Undang-undang (UU) Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik secara komprehensif. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa ketiga regulasi ini seharusnya dibahas dalam satu paket. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah diskusi daring yang berlangsung di Jakarta, Senin malam, menyoroti kompleksitas sistem demokrasi di Indonesia.
Doli menjelaskan bahwa pendekatan ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045. Menurutnya, pemilu melibatkan penyelenggara, peserta yang terdiri dari pemilih, dan partai politik. Oleh karena itu, ketiga aspek ini harus diatur secara terpadu untuk menciptakan sistem yang lebih harmonis dan efektif.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah berulang kali menegaskan bahwa tidak ada lagi perbedaan rezim antara pemilu dan pilkada dalam berbagai putusannya. Selain itu, penguatan pelembagaan partai politik juga menjadi isu krusial yang memerlukan perhatian serius. Doli menekankan bahwa revisi ketiga undang-undang ini perlu dilakukan dengan metodologi kodifikasi, yang berarti penggabungan menjadi satu regulasi tunggal.
Advertisement
Advertisement
Dalam konteks revisi aturan kepemiluan, Ahmad Doli Kurnia menyoroti berbagai isu yang patut diatur ulang. Isu-isu klasik yang perlu mendapat perhatian meliputi sistem pemilu yang digunakan, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, besaran kursi per daerah pemilihan, dan metodologi konversi suara ke kursi. Pembahasan mendalam diperlukan untuk mencari solusi terbaik bagi setiap poin ini.
Selain isu klasik, terdapat pula lima isu kontemporer yang relevan dengan dinamika politik saat ini. Isu-isu tersebut mencakup pengaturan keserentakan pemilu pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, upaya menciptakan pemilu yang bersih dan tidak mahal, serta digitalisasi proses pemilu. Penguatan lembaga penyelenggara pemilu dan sistem pemilihan kepala daerah juga menjadi bagian integral dari isu kontemporer yang akan dibahas.
Untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan murah, Doli menegaskan bahwa revisi undang-undang harus mengatur lebih rinci mengenai aturan main. Ini mencakup jenis pelanggaran, tindakan yang harus diambil, serta sanksi yang tegas. "Undang-undang ini harus lebih detail, rinci, bicara tentang aturan main: apa jenis-jenis pelanggaran yang kita sebut sebagai pelanggaran pemilu dan apa tindakan serta sanksinya sehingga kita berkeinginan mewujudkan pemilu yang bersih dan berwibawa," ujarnya.
Advertisement
Mengenai penguatan lembaga penyelenggara pemilu, Doli mendorong pembentukan lembaga baru khusus untuk sengketa pemilu. Dengan adanya lembaga ini, MK tidak lagi perlu mengadili perkara pemilu dan dapat fokus pada tugas utamanya menguji undang-undang terhadap konstitusi. "Sebaiknya kita mempunyai lembaga khusus peradilan pemilu, tidak lagi diserahkan kepada bapak/ibu yang mulia di MK," katanya.
Advertisement
Terkait sistem Pilkada, Doli menyoroti pertanyaan krusial mengenai mekanisme pemilihannya. "Isunya adalah apakah pilkada dikembalikan ke DPR atau tetap langsung. Saya kira ini kita juga harus hati-hati dan mengkajinya secara serius dan mendalam," jelasnya. Kajian mendalam diperlukan untuk memastikan sistem yang dipilih benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat dan prinsip demokrasi.
Lebih lanjut, revisi undang-undang mengenai partai politik menitikberatkan pada peningkatan kualitas partai politik di Indonesia. Doli menyoroti urgensi party identification (party id) atau identifikasi partai di kalangan masyarakat. "Selama ini, saya kira, kita merindukan masyarakat yang punya political party id, masing-masing parpol yang di Indonesia sebetulnya masih kabur. Kita berharap, ke depan, memang partai politik itu kuat," ucapnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Doli menyebutkan beberapa kriteria penting bagi partai politik. Partai politik perlu betul-betul dekat dengan masyarakat, mandiri tanpa intervensi kekuatan eksternal, menerapkan proses rekrutmen dan kaderisasi yang sistematis, serta transparan dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat memperkuat peran partai politik sebagai pilar demokrasi yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews