Kejagung Belum Tentukan Status Uang Rp27 Miliar Diserahkan Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo
Uang itu masih bersifat titipan.
Uang itu masih bersifat titipan.
Kejaksaan Agung masih belum menentukan status uang dikembalikan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan dalam bentuk pecahan dolar Amerika 100 USD atau Rp27 miliar. Uang yang diserahkan seorang pria berinisial S kepada kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail itu kemudian dikembalikan ke Kejagung. "Sampai saat ini belum kita tetapkan masih bersifat titipan. Pemeriksaan masih kita lakukan, pendalaman masih kita lakukan dalam beberapa waktu dekat," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Rabu (9/8).
Pada saat penggeledahan, Kejagung telah menyisir semua bukti mulai dari CCTV hingga berkas.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah memeriksa Maqdir selalu kuasa hukum dari terdakwa korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan. Pemeriksaan dilakukan penyidik Kejagung saat Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar diduga berasal dari aliran dana perkara korupsi BTS Kominfo. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, setelah aliran itu dialami, ternyata diterima mitra kerja Maqdir Ismail bernama Handika.
Penyidik Kejagung kemudian memeriksa Maqdir Ismail dan Handika, dan keduanya mengaku tidak mengenal dan mengetahui latar belakang orang yang menyerahkan uang Rp27 miliar tersebut. Uang itu diserahkan oleh orang berinisial S dengan nominal USD 1,8 juta dolar Amerika atau setara Rp27 miliar. Penyidik Kejagung kemudian menggeledah kantor Maqdir Ismail. Penggeledahan dilakukan untuk mencari sosok yang mengembalikan uang tersebut. Penyidik Kejagung masih mendalami sosok pemberi dan status uang Rp27 miliar tersebut apakah berkaitan dengan perkara korupsi BTS Kominfo atau tidak.
Adapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung masih menelusuri keberadaan Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi lewat pemeriksaan sejumlah saksi lain.
Baca SelengkapnyaIrwan menyebut uang miliaran yang digunakan untuk menutupi kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaSosok tersebut hingga saat ini belum juga menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung.
Baca SelengkapnyaNama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaTim penindakan KPK tengah mendalami lebih lanjut terkait penangkapan Pj Bupati Sorong tersebut.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca Selengkapnya