Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Babak Baru Kasus Sultan Rifat, Keluarga Polisikan Perusahaan Pemilik Kabel Optik

Babak Baru Kasus Sultan Rifat, Keluarga Polisikan Perusahaan Pemilik Kabel Optik

Babak Baru Kasus Sultan Rifat, Keluarga Polisikan Perusahaan Pemilik Kabel Optik

Keluarga perusahaan pemilik kabel optik yang menjerat Sultan Rifat hingga cedera berat terkait dugaan kelalaian.

Kasus mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, Sultan Rifat Alfatih memasuki babak baru. Keluarga Sultan Rifat melaporkan PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk, selaku perusahaan pemilik kabel optik terkait dugaan kelalaian. Pelapor atas nama Fatih Nurul Huda yang merupakan ayah Sultan Rifat melaporkan PT Bali Towerindo ke Mapolda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya dengan pasal 360 KUHP ayat 1. Pasal itu berbunyi '(1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.'

Alasan Melaporkan

Alasan Melaporkan

"Tujuan kami membuat laporan ini adalah tentu saja untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang punya kabel yaitu PT Bali Tower," kata kuasa hukum keluarga Sultan Rifat, Tegar Putuhena usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).

Laporan dilayangkan keluarga Sultan Rifat ini sekaligus menyanggah PT Bali Towerindo yang sebelumnya menyebut insiden itu murni sebagai kecelakaan.

Laporan dilayangkan keluarga Sultan Rifat ini sekaligus menyanggah PT Bali Towerindo yang sebelumnya menyebut insiden itu murni sebagai kecelakaan.

Keluarga Sultan Rifat Klaim Punya Bukti

Keluarga Sultan Rifat turut memiliki bukti kelalaian dilakukan PT Bali Towerindo terkait kabel yang menjuntai di lokasi kecelakaan yaitu Jalan Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari lalu. "Tadi kami sampaikan semua buktinya saksi-saksinya juga sudah kami sertakan nama-namanya. Tinggal nanti dilakukan proses pemeriksaan, bukti-bukti foto, video kemudian dokumen yang kita miliki juga sudah kamu tunjukan kepada petugas dan sudah dicatat juga," kata Tegar.

Bukti CCTV

Salah satu dokumen yang dijadikan bukti adalah tiga CCTV di lokasi milik PT Bali Towerindo yang terpasang. Namun saat itu diklaim Bali Tower tidak ada CCTV terpasang sehingga kecelakaan tidak terekam. "Karena kalau itu dibuka akan terlihat jelas akan terlihat jelas peristiwanya seperti apa. Akan terlihat jelas juga sejak kapan kabel itu menjuntai ke bawah," kata dia.

Bukti Keterangan Saksi

Bukti lainnya yaitu pengakuan dari saksi di sekitar lokasi melihat tiang mengalami kemiringan dan kabel mulai turun sejak dua hari sebelum insiden kecelakaan. Tetapi, saat itu tidak ada proses perbaikan yang dilakukan oleh PT Bali Towerindo. "Tapi mereka dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa tidak mengetahui dan tidak punya informasi ada kejadian kecelakaan sampai tanggal 23 Mei baru mereka tahu ada kecelakaan. Ini juga hal yang aneh, sehingga kami sampaikan juga ke pihak kepolisian," kata Tegar.

Klaim Bali Tower

PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (Bali Tower) sebelumnya menyatakan kecelakaan yang menimpa Sultan Rifat bukan karena kelalaian perusahaannya. Perusahaan pemilik kabel optik yang menjerat leher Sultan Rifat itu menyebut insiden 5 Januari 2023 lalu itu merupakan kecelakaan murni. Kuasa Hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail mengatakan, kecelakaan murni dialami Sultan Rifat itu juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal.

Selain itu, perusahaan mengklaim mengecek berkala tiang dan kabel TKP. Hal itu berdasarkan hasil investigasi Mei 2023, setelah perusahaan bertemu keluarga Sultan. Pertemuan itu melampirkan dokumentasi pada 7 dan 26 Desember 2022 berdasarkan pengecekan dilakukan PT Bali Towerindo terkait ketinggian tiang dan kabel dalam kondisi normal yakni 5,5 meter. "Jadi ini bukan terjadi karena kelalaian perusahaan karena dari penjelasan di atas perusahaan telah secara rutin melakukan maintainance berkala untuk memastikan ketinggian kabel berada dalam kondisi normal dan tidak mengganggu lalu lintas," kata Maqdir Ismail saat jumpa pers, Kamis (3/8).

Klaim Kabel Menjuntai Akibat Tersangkut Kendaraan Melebihi Tinggi Kabel

Menurut dia, dari hasil penelusuran dan informasi diduga insiden dialami Sultan Rifat disebabkan adanya kendaraan besar melebihi tinggi kabel sehingga membuat kabel melandai turun dari ketinggian normal akibat tiang yang miring. Setelah kabel itu melandai, maka ada mobil lain dibelakangnya yang melintas dan tersangkut hingga kabel terpental dan mengenai Sultan Rifat yang saat itu melintas memakai sepeda motor.

Tunggu Pengadilan Putuskan Pihak Bersalah Terkait Insiden Dialami Sultan

Namun saat disinggung terkait siapa pihak yang bersalah dalam insiden dialami Sultan Rifat, Maqdir Ismail enggan menanggapi. Sebab menurut dia, siapa yang salah dalam insiden ini diserahkannya kepada pengadilan selaku pihak yang berhak memutuskan.

Polisi Mulai Usut Laporan Keluarga Sultan Rifat, Mahasiswa Terjerat Kabel Optik di Jaksel
Polisi Mulai Usut Laporan Keluarga Sultan Rifat, Mahasiswa Terjerat Kabel Optik di Jaksel

PT Bali Towerindo selaku perusahaan pemilik kabel optik sebelumnya dilaporkan terkait dugaan kelalaian hingga menyebabkan Sultan kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Kubu Mahasiswa Terjerat Kabel Optik Minta Rekaman Tiga CCTV di TKP Dibuka Polisi
Kubu Mahasiswa Terjerat Kabel Optik Minta Rekaman Tiga CCTV di TKP Dibuka Polisi

Keluarga Sultan Rif'at sebelumnya melaporkan perusahaan pemilik kabel optik ke polisi terkait dugaan kelalaian.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Sultan Rifat, Mahasiswa Terjerat Kabel Optik di Jaksel
Kondisi Terkini Sultan Rifat, Mahasiswa Terjerat Kabel Optik di Jaksel

Kini Sultan Rifat Alfatih menjalani rawat jalan usai dirawat di RS Polri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jalan Panjang Kasus Sultan Rifat, Korban Jeratan Kabel Optik yang Hingga Kini Belum Ada Ujungnya
Jalan Panjang Kasus Sultan Rifat, Korban Jeratan Kabel Optik yang Hingga Kini Belum Ada Ujungnya

Insiden tersebut terjadi pada 5 Januari 2023 lalu saat kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang menjuntai ke jalan menjerat lehernya.

Baca Selengkapnya
Insiden Leher Sultan Terjerat Kabel Fiber Optik, Orang Tua akan Lapor Polisi
Insiden Leher Sultan Terjerat Kabel Fiber Optik, Orang Tua akan Lapor Polisi

Insiden Leher Sultan Terjerat Kabel Fiber Optik, Orang Tua akan Lapor Polisi

Baca Selengkapnya
Ayah Ungkap Proses Penyembuhan Sultan Rifat Usai Leher Terjerat Kabel Optik
Ayah Ungkap Proses Penyembuhan Sultan Rifat Usai Leher Terjerat Kabel Optik

Berat badan Sultan Arifat sempat turun 22 kilogram akibat luka di leher usai terjerat kabel optik.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Sultan Rifat Mahasiswa Terjerat Kabel Optik, Berat Badan Mulai Naik Usai Turun 22 Kilogram
Kondisi Terkini Sultan Rifat Mahasiswa Terjerat Kabel Optik, Berat Badan Mulai Naik Usai Turun 22 Kilogram

Sultan Rifat hampir satu pekan menjalani perawatan di RS Polri.

Baca Selengkapnya
Sultan Mahasiswa Terjerat Kabel Mengadu ke Jokowi, Begini Respons Perusahaan Pemilik Kabel Optik
Sultan Mahasiswa Terjerat Kabel Mengadu ke Jokowi, Begini Respons Perusahaan Pemilik Kabel Optik

Surat itu ditulis tangan Sultan untuk Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Sultan Alfatih Korban Kabel Semrawut Antasari Laporkan Bali Tower ke Polisi
Sultan Alfatih Korban Kabel Semrawut Antasari Laporkan Bali Tower ke Polisi

Sementara itu, Tegar turut menyampaikan tuntutan yang diminta pihak keluarga yakni permintaan maaf secara terbuka oleh perusahaan kabel.

Baca Selengkapnya