Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail.

Penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.

Penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.

Pemeriksaan dilakukan penyidik Kejagung saat Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar diduga berasal dari aliran dana perkara korupsi BTS Kominfo.

Pemeriksaan dilakukan penyidik Kejagung saat Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar diduga berasal dari aliran dana perkara korupsi BTS Kominfo.

"Setelah kita dalami aliran dana tersebut ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan yaitu saudara Handika dan oleh karenanya yang bersangkutan sekaligus dilakukan pemeriksaan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).

Hasil pemeriksaan, Maqdir Ismail dan Handika, mengaku tidak mengenal dan mengetahui latar belakang orang yang menyerahkan uang Rp27 miliar tersebut. Uang itu diserahkan oleh orang berinisial S dengan nominal USD 1,8 juta dolar Amerika atau setara Rp27 miliar.

"Keduanya tidak tahu siapa yang menyerahkan, inisialnya S tapi latar belakangnya dan asal dari mana maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," ujar Kuntadi.

Hasil pemeriksaan, Maqdir Ismail dan Handika, mengaku tidak mengenal dan mengetahui latar belakang orang yang menyerahkan uang Rp27 miliar tersebut. Uang itu diserahkan oleh orang berinisial S dengan nominal USD 1,8 juta dolar Amerika atau setara Rp27 miliar.
Penyidik Kejagung kemudian menggeledah kantor Maqdir Ismail. Penggeledahan dilakukan untuk mencari sosok yang mengembalikan uang tersebut.

Penyidik Kejagung kemudian menggeledah kantor Maqdir Ismail. Penggeledahan dilakukan untuk mencari sosok yang mengembalikan uang tersebut.

"Pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait dengan siapa yang menyerahkan," ujar dia.

Penyidik Kejagung masih mendalami sosok pemberi dan status uang Rp27 miliar tersebut apakah berkaitan dengan perkara korupsi BTS Kominfo atau tidak.

Penyidik Kejagung masih mendalami sosok pemberi dan status uang Rp27 miliar tersebut apakah berkaitan dengan perkara korupsi BTS Kominfo atau tidak.

"Apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekedar barang temuan, karena dampak hukumnya akan jauh berbeda," kata dia.

Menurut Kuntadi, status hukum bisa akan berbeda berdasarkan asal usul uang pecahan 100 dolar Amerika dengan total 1,8 juta USD, yang diserahkan pihak terdakwa Irwan tersebut. Atas dasar itu, kedudukan uang tersebut harus dapat ditentukan dengan tepat terlebih dahulu.

"Sehingga pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekedar barang temuan," ujar dia.

Menurut Kuntadi, status hukum bisa akan berbeda berdasarkan asal usul uang pecahan 100 dolar Amerika dengan total 1,8 juta USD, yang diserahkan pihak terdakwa Irwan tersebut. Atas dasar itu, kedudukan uang tersebut harus dapat ditentukan dengan tepat terlebih dahulu.
Adapun sosok yang mengembalikan uang Rp27 miliar itu ke Maqdir Ismail, masih berupaya ditelusuri Kejagung lewat penggeledahan yang dilakukan di kantor kuasa hukum Irwan Hermawan itu.

Adapun sosok yang mengembalikan uang Rp27 miliar itu ke Maqdir Ismail, masih berupaya ditelusuri Kejagung lewat penggeledahan yang dilakukan di kantor kuasa hukum Irwan Hermawan itu.

"Inisialnya S, tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu, dan oleh karenanya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan (Maqdir) untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," Kuntadi menandaskan.

Kuasa hukum terdakwa korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku dikirimi uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika. Uang yang diberikan oleh pihak swasta itu diperuntukkan untuk Irwan yang sedang berkelut di persidangan Tipikor.

"Hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan," kata Maqdir di gedung Kejaksaan Agung, Kamis (13/7).

Uang yang ditaksir 1,8 juta USD dikirimkan ke kantor Maqdir di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dan diterima oleh rekan kerjanya bernama Andika.

Meskipun telah menerima uang itu, Maqdir mengaku orang yang menyerahkan tidak menyebutkan asal muasal uang tersebut.

Menurut dia, uang itu ditujukan untuk kliennya lantaran pada saat kasus BTS Kominfo bergulir, Irwan pernah menerima sejumlah uang dari pihak-pihak terkait dengan proyek tersebut. Uang dalam pecahan USD 100 tersebut kini telah diserahkan Maqdir kepada Kejagung. "Tanda terimanya sudah ada, saudara-saudara bisa lihat. Nilai 1,8 juta ini kalau dihitung kira-kira rupiah sekarang itu lebih dari 27 miliar," jelas dia. Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com

Kejagung Buru Sosok Nistra Yohan Disebut Terima Rp70 Miliar di Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Buru Sosok Nistra Yohan Disebut Terima Rp70 Miliar di Korupsi BTS Kominfo

Sosok tersebut hingga saat ini belum juga menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK

Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.

Baca Selengkapnya
Hakim Minta Maaf di Depan Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo: Saya Ngomong Keras Bukan Marah, Mencari Ketegasan
Hakim Minta Maaf di Depan Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo: Saya Ngomong Keras Bukan Marah, Mencari Ketegasan

Ketua hakim sidang kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Fahzal Hendri mengaku heran banyak pihak mengiranya kerap marah-marah saat memeriksa saksi saat sidang.

Baca Selengkapnya
Menpora Dito Ariotedjo Jelaskan soal Uang Rp27 Miliar di Sidang Korupsi BTS Kominfo
Menpora Dito Ariotedjo Jelaskan soal Uang Rp27 Miliar di Sidang Korupsi BTS Kominfo

Hal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).

Baca Selengkapnya
Kepala Hudev UI Amar Khoerul Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Kepala Hudev UI Amar Khoerul Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp1.997.861.250.

Baca Selengkapnya
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka

Nama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Acak-Acak Rumah Achsanul Qosasi BPK, Kejagung Belum Temukan Uang Rp40 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
Acak-Acak Rumah Achsanul Qosasi BPK, Kejagung Belum Temukan Uang Rp40 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

Penyidik Kejagung masih menelusuri keberadaan Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi lewat pemeriksaan sejumlah saksi lain.

Baca Selengkapnya