Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Semprot Anak Buah Johnny Plate: Mana Sisanya? Bingung? Jadi Tersangka Sajalah Semua!

Hakim Semprot Anak Buah Johnny Plate: Mana Sisanya? Bingung? Jadi Tersangka Sajalah Semua!

Hakim Semprot Anak Buah Johnny Plate: Mana Sisanya? Bingung? Jadi Tersangka Sajalah Semua!

Sidang menghadirkan tiga pejabat di BAKTI Kominfo.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini (22/8) menggelar sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Haketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri dan dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukarton. Persidangan kali ini turut menghadirkan 3 orang saksi, Senior Manajer Implementasi Bakti, Erwien Kurniawan, Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi BAKTI, Puji Lestari, dan Kepala Divisi Backbone Guntoro Prayudhi.

Hakim Semprot Anak Buah Johnny Plate: Mana Sisanya? Bingung? Jadi Tersangka Sajalah Semua!

Persidangan berjalan alot. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri naik pitam usai mendengarkan keterangan yang berbelit-belit dari Puji Lestari. "Kayak begini (cara) pejabat membayarkan (uang), sudah habis uang negara," ujar Hakim Ketua.

"Nulat-nulit, enggak jelas. Ini semua jadikan tersangka saja-lah," semprotnya. Kemarahan Hakim Ketua Fahrizal semakin meluap saat dirinya mencecar terkait sisa anggaran tahun 2022 yang dikeluarkan untuk pembangunan lokasi baru Base Transceiver Station (BTS). "Saudara bisa berpikir simpel. Dari (anggaran) Rp6,4 triliun, yang sudah dibayarkan untuk pekerjaan yang lama (sebesar) 1,8 triliun. Untuk yang pembangunan lanjutan berapa? Kemudian ada sisa atau tidak?" todong Hakim Fahrizal.

Puji pun tampak tergagap dalam menjawab pertanyaan Fahrizal. "Ada sisa (anggaran) nya? Mana sisanya? Bingung kan?," cecar Hakim Ketua Fahzal. "Ada 3.665 triliun yang sudah dibayarkan dengan 433 Surat Perintah Membayar (SPM)," jawab Puji pelan. "Rp2,8 triliun (sisanya) yang mulia," jawab Puji. Ketika ditanya kembali terkait alokasi sisa anggaran tersebut, Puji kembali kebingungan. Tak ingin emosi kedua kalinya, Hakim Ketua Fahrizal akhirnya beralih ke saksi selanjutnya untuk pembacaan keterangan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan BTS mencuat ke publik setelah Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, ditetapkan menjadi tersangka pada 17 Mei 2023 lalu. Proyek ini merupakan proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Hakim Semprot Anak Buah Johnny Plate: Mana Sisanya? Bingung? Jadi Tersangka Sajalah Semua!

Proyek tersebut ditujukan untuk memberikan layanan digital pada wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur. Pada 2021, BAKTI menargetkan pembangunan 4.200 tower. Lalu tahun berikutnya sekitar 3.700 tower. Namun, hingga April 2022, baru 86% yang dibangun dari yang sudah ditargetkan. Bahkan menurut catatan Kementerian Kominfo, hanya 1.900 lokasi yang on air dari target 4.200 desa selama fase 1.

Irwan Hermawan Ngaku Kaget sampai Pusing saat Terima Duit Rp500 Juta dari Johnny Plate tiap Bulan
Irwan Hermawan Ngaku Kaget sampai Pusing saat Terima Duit Rp500 Juta dari Johnny Plate tiap Bulan

Agenda persidangan mendengarkan kesaksian Dirut Bakti Kominfo Anang Latief, yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Badai Terpa NasDem Usai Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024
Badai Terpa NasDem Usai Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Menkominfo Jhonny G Plate dan Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Korupsi

Baca Selengkapnya
Terungkap, Johnny Plate Tak Libatkan Ahli Garap Proyek BTS 4G Komifo Senilai Rp10 T
Terungkap, Johnny Plate Tak Libatkan Ahli Garap Proyek BTS 4G Komifo Senilai Rp10 T

"Saudara tidak tahu, ini anggaran bukan Rp10 m, bukan Rp10 juta, ini Rp10 T. Rp1 T itu berapa juta pak, Rp1.000 miliar."

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara
Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara

Hakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Johnny Plate Terima Rp15,5 M dari Korupsi BTS Kominfo, Rp1,5 M Disalurkan ke Keuskupan dan Pendidikan Katolik
Johnny Plate Terima Rp15,5 M dari Korupsi BTS Kominfo, Rp1,5 M Disalurkan ke Keuskupan dan Pendidikan Katolik

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Johnny Plate terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Baca Selengkapnya
Mantan Menkominfo Johnny G Plate juga Dituntut Denda Rp17,8 Miliar
Mantan Menkominfo Johnny G Plate juga Dituntut Denda Rp17,8 Miliar

Tuntutan itu disampaikan Jaksa setelah Johnny G Plate dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama dengan terdakwa lainnya.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan
Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan

Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).

Baca Selengkapnya
Mahfud Dampingi Ganjar, Pasangan AMIN Tak Gentar Berebut Suara di Jatim
Mahfud Dampingi Ganjar, Pasangan AMIN Tak Gentar Berebut Suara di Jatim

Terpilihnya Mahfud MD sebagai pendamping Ganjar dan Cak Imin sebagai pendamping Anies mengindikasikan pentingnya suara NU dan Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Menyerupai Badak yang Menguap, Ini Keunikan Rumah Imah Badak Heuay Khas Sunda
Menyerupai Badak yang Menguap, Ini Keunikan Rumah Imah Badak Heuay Khas Sunda

Rumah ini memiliki arti badak yang sedang menguap. Rumah Badak Heuay banyak ditemui di Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya