Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara

Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara

Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara

Hakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo

Ketua Majelis Hakim Tipikor Fahzal mengungkapkan sudah memperingatkan tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate dalam membuat eksepsi atau nota keberatan. Hakim sebelumnya menolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Fahzal mengungkapkan sudah memperingatkan tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate dalam membuat eksepsi atau nota keberatan. Hakim sebelumnya menolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

Fahzal mengatakan, dalam nota eksepsi diajukan Johnny Plate tersebut sudah memasuki pokok perkara materi persidangan perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Fahzal mengatakan, dalam nota eksepsi diajukan Johnny Plate tersebut sudah memasuki pokok perkara materi persidangan perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

"Di awal sudah saya sampaikan kalau materi eksepsi itu harus menaati materi pokok perkara," kata Fahzal di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7).

Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara

Dari materi eksepsi mantan Menkominfo itu salah satunya disebutkan proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Johnny Plate mengeklaim tidak ada perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

Namun Fahzal menyebut, eksepsi Johnny Plate itu tidak sesuai dengan hukum acara persidangan yang berakhir dengan penolakan dan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.

"Jadi eksepsi penasihat hukum saudara semua dinyatakan tidak diterima, karena telah membahas materi pokok perkara yang nanti akan dibuktikan di sidang selanjutnya," jelas Fahzal.

Namun Fahzal menyebut, eksepsi Johnny Plate itu tidak sesuai dengan hukum acara persidangan yang berakhir dengan penolakan dan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.

Hakim tolak semua eksepsi Johnny Plate

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G. Plate. Plate terjerat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. "Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Johnny Gerald Plate tidak dapat diterima," ujar Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7).

Hakim menilai, surat dakwaan disusun tim jaksa penuntut umum dan dibacakan pada Selasa 27 Juni 2023 sudah sesuai dengan memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap berkaitan dengan pemaparan dugaan pidana dilakukan politikus Nasdem itu. Hakim juga menilai surat dakwaan memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Atas dasar itu, hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Johnny Gerrald Plate," kata Fahzal.

Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Jaksa menyebut dalam korupsi ini telah memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta. Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00. Kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun.

Pembelaan Johnny G Plate Didakwa Minta Jatah Rp500 Juta Per Bulan dari Proyek BTS Kominfo
Pembelaan Johnny G Plate Didakwa Minta Jatah Rp500 Juta Per Bulan dari Proyek BTS Kominfo

Dakwaan Johnny Plate meminta jatah Rp500 juta per bulan diperkuat saksi dalam sidang.

Baca Selengkapnya
Johnny Plate Terima Rp15,5 M dari Korupsi BTS Kominfo, Rp1,5 M Disalurkan ke Keuskupan dan Pendidikan Katolik
Johnny Plate Terima Rp15,5 M dari Korupsi BTS Kominfo, Rp1,5 M Disalurkan ke Keuskupan dan Pendidikan Katolik

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Johnny Plate terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Baca Selengkapnya
Selain 15 Tahun Bui, Johnny Plate Dikenakan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Selain 15 Tahun Bui, Johnny Plate Dikenakan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Selian itu eks Menkominfo juga turut dibebankan dengan membayar uang pengganti perkara sebesar Rp15,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Divonis 15 Tahun Penjara Korupsi BTS Kominfo, Hak Politik Johnny Plate Tak Dicabut
Divonis 15 Tahun Penjara Korupsi BTS Kominfo, Hak Politik Johnny Plate Tak Dicabut

Mantan Menkominfo itu dipidana penjara selama 15 tahun juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Mantan Menkominfo Johnny G Plate juga Dituntut Denda Rp17,8 Miliar
Mantan Menkominfo Johnny G Plate juga Dituntut Denda Rp17,8 Miliar

Tuntutan itu disampaikan Jaksa setelah Johnny G Plate dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama dengan terdakwa lainnya.

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak Johnny G Plate dari Pengusaha, Menteri Sampai Jadi Tersangka Korupsi Hingga Divonis 15 Tahun
Rekam Jejak Johnny G Plate dari Pengusaha, Menteri Sampai Jadi Tersangka Korupsi Hingga Divonis 15 Tahun

Memiliki jabatan yang mentereng Johnny G Plate justru tersandung kasus korupsi dan terbukti bersalah sampai divonis 15 tahun

Baca Selengkapnya
Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Baca Selengkapnya
Dalih Stafsus Eks Menkominfo Johnny Plate Terima 'Sangu' Rp100 Juta per Bulan: Saya Enggak Tahu Itu Uang BTS
Dalih Stafsus Eks Menkominfo Johnny Plate Terima 'Sangu' Rp100 Juta per Bulan: Saya Enggak Tahu Itu Uang BTS

Hanya saja pada saat itu, Dedi sempat mempertanyakan uang honor yang diterima karena merasa tidak pernah mengajukan akan hal tersebut.

Baca Selengkapnya
3 Hal Meringankan Vonis Johnny Plate: Uang Korupsi BTS untuk Bansos, Kepala Keluarga, dan Sopan
3 Hal Meringankan Vonis Johnny Plate: Uang Korupsi BTS untuk Bansos, Kepala Keluarga, dan Sopan

Johnny Plate divonis penjara selama 15 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya