Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar
Duit korupsi BTS Kominfo juga disebut-sebut mengalir ke Dito Ariotedjo sebesar Rp27 Miliar
Duit korupsi BTS Kominfo juga disebut-sebut mengalir ke Dito Ariotedjo sebesar Rp27 Miliar
Hakim Ketua Fahzal Hendri perkara korupsi BTS Kominfo kaget hingga menggebrak meja ketika mendengar pernyataan terdakwa Direktur PT. Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, soal uang yang mengalir ke salah satu oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Beberapa yang saya kirim uang itu yang mulia, saya mendapatkan nomor itu dari Anang, seseorang atas nama Sodikin. Nomornya dikasih Pak Anang lewat Signal. Itu adalah untuk siapa saya tanya? itu untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saya dengar untuk BPK," ungkap Windi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
Ketika hakim bertanya melalui metode apa memberikan uang tersebut, Windi Purnama, memberi uang tersebut kepada orang yang bernama Sodikin sebanyak Rp40 miliar. Windi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
merdeka.com
Windi menjawab, uang Rp40 miliar tersebut diberi dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) dan Dollar Singapura (SGD). Ia memboyong uang tersebut dengan koper yang dibantu oleh rekannya, Irwan Hermawan.
"Pakai koper yang mulia, kopernya penuh dengan uang dolar yang mulia. Saya yang menyiapkannya dengan Pak Irwan," sebutnya.
Hakim kemudian penyurutkan pandangannya, menurutnya tak masuk akan uang sebanyak itu dilakukan di parkiran hotel mewah secara mandiri tanpa adanya pengawalan.
Windi menyebut, ia ke parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta bersama dengan sopirnya, ia tak menjelaskan siapa sopir itu.
"Saya baru ingat, saya ke parkiran bersama dengan sopir," ucap Windi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus gratifikasi dan suap Johnny G Plate, Selasa (26/9). Sidang kali ini menghadirkan lima saksi mahkota dan satu saksi tambahan.
Kelima saksi mahkota yakni, Dirut Moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.
Kelima saksi memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Dirut Bakti Anang Achmad Latif juga Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto untuk kasus korupsi BTS Kominfo.
Meskipun, Galumbang tidak menyimpulkan keterlibatan Achsanul, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca SelengkapnyaEnam orang menjadi korban. Tiga orang meninggal dan tiga orang lain terluka
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca SelengkapnyaUang itu diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt.
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaRumah itu beralamat di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaTiga tamu hotel meninggal diduga karena terjebak dalam asap pekat kebakaran
Baca SelengkapnyaUang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaUang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G.
Baca Selengkapnya