Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar

Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar<br>

Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar

Duit korupsi BTS Kominfo juga disebut-sebut mengalir ke Dito Ariotedjo sebesar Rp27 Miliar

Hakim Ketua Fahzal Hendri perkara korupsi BTS Kominfo kaget hingga menggebrak meja ketika mendengar pernyataan terdakwa Direktur PT. Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, soal uang yang mengalir ke salah satu oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Beberapa yang saya kirim uang itu yang mulia, saya mendapatkan nomor itu dari Anang, seseorang atas nama Sodikin. Nomornya dikasih Pak Anang lewat Signal. Itu adalah untuk siapa saya tanya? itu untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saya dengar untuk BPK," ungkap Windi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar

Ketika hakim bertanya melalui metode apa memberikan uang tersebut, Windi Purnama, memberi uang tersebut kepada orang yang bernama Sodikin sebanyak Rp40 miliar. Windi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

"La Allah, Rp40 miliar? diserahkan di parkiran, uang apa itu dolar kah atau rupiah atau apa?" 

tanya hakim sambil gebrak meja.

merdeka.com

Windi menjawab, uang Rp40 miliar tersebut diberi dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) dan Dollar Singapura (SGD). Ia memboyong uang tersebut dengan koper yang dibantu oleh rekannya, Irwan Hermawan.

"Pakai koper yang mulia, kopernya penuh dengan uang dolar yang mulia. Saya yang menyiapkannya dengan Pak Irwan," sebutnya.

Hakim kemudian penyurutkan pandangannya, menurutnya tak masuk akan uang sebanyak itu dilakukan di parkiran hotel mewah secara mandiri tanpa adanya pengawalan.

Windi menyebut, ia ke parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta bersama dengan sopirnya, ia tak menjelaskan siapa sopir itu.

"Saya baru ingat, saya ke parkiran bersama dengan sopir," ucap Windi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus gratifikasi dan suap Johnny G Plate, Selasa (26/9). Sidang kali ini menghadirkan lima saksi mahkota dan satu saksi tambahan.

Kelima saksi mahkota yakni, Dirut Moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Kelima saksi memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Dirut Bakti Anang Achmad Latif juga Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto untuk kasus korupsi BTS Kominfo.

Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Datang Lebih Awal
Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Datang Lebih Awal

Meskipun, Galumbang tidak menyimpulkan keterlibatan Achsanul, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Selengkapnya
Hotel di Melawai Jakarta Selatan Terbakar, Tiga Orang Meninggal
Hotel di Melawai Jakarta Selatan Terbakar, Tiga Orang Meninggal

Enam orang menjadi korban. Tiga orang meninggal dan tiga orang lain terluka

Baca Selengkapnya
Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar
Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar

Hal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Peran Anggota BPK Achsanul Qosasi di Korupsi BTS Kominfo, Kantongi 'Duit Panas' Rp40 Miliar
Ini Peran Anggota BPK Achsanul Qosasi di Korupsi BTS Kominfo, Kantongi 'Duit Panas' Rp40 Miliar

Uang itu diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt.

Baca Selengkapnya
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo

Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.

Baca Selengkapnya
Begini Penampakan Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra, Ada Kolam Renangnya
Begini Penampakan Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra, Ada Kolam Renangnya

Rumah itu beralamat di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
Kronologi Kebakaran Hotel G2 Melawai Jaksel, Diduga dari Puntung Rokok
Kronologi Kebakaran Hotel G2 Melawai Jaksel, Diduga dari Puntung Rokok

Tiga tamu hotel meninggal diduga karena terjebak dalam asap pekat kebakaran

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M

Uang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M
Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M

Uang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya