Menkominfo Budi Targetkan Proyek BTS 4G yang Mangkrak Era Johnny Plate Selesai Tahun Ini
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan proyek BTS 4G yang tersangkut masalah hukum di jaman Menkominfo sebelumnya Johnny G. Plate yakni tahun 2020-2022 akan tetap dilanjutkan. Ia bahkan menargetkan selesai pada tahun ini.
"BTS 4G selambat-lambatnya bisa tuntas tahun ini," kata dia.
Maka itu, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk meminta pengawalan dalam melanjutkan proyek ini.
“Senin ini kita akan koordinasi dengan kejaksaan agung untuk melakukan pengawalan," kata Budi.
"Kalau soal proses hukumnya biarkan itu berjalan, tetapi proyek BTS tetap dilanjutkan. Karena ini soal hak rakyat memperoleh sinyal atau bandwidth,"
Tambah Menkominfo Budi.
Sebelumnya, saat Menkopolhukam Mahfud MD menjabat sebagai Plt. Menkominfo, program penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G akan tetap berlanjut.
Sebab, kata Mahfud, program tersebut merupakan proyek multi-years atau lebih dari setahun.
"Sekarang masih diusahakan untuk dilanjutkan karena itu proyek multi-years yang sudah berlangsung 14 tahun dan kalau tidak diteruskan ya rugi,” kata Mahfud.
berita untuk kamu.
Proyek Sinyal 4G Dikorupsi
Kasus BTS 4G di wilayah 3T ini mangkrak karena dugaan adanya korupsi. Mantan Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi, penetapan tersangka terhadap Johnny setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan. Penetapan tersangka ini, lanjutnya, karena Johnny adalah selaku Menteri dan pihak pengguna anggaran.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan setelah kami evaluasi dan kami simpulkan, telah mendapat cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G 1,2,3,4, dan 5,"
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi.
- Fauzan Jamaludin
Dakwaan Johnny Plate meminta jatah Rp500 juta per bulan diperkuat saksi dalam sidang.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dibacakan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Baca SelengkapnyaKominfo berkoordinasi dengan Kejagung lantaran terjadi korupsi proyek pembangunan BTS yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa setelah Johnny G Plate dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama dengan terdakwa lainnya.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Johnny Plate terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Baca SelengkapnyaJohnny G Plate sebelumnya divonis 15 tahun penjara setelah dinyatakan majelis hakim Tipikor bersalah dan meyakinkan dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaJohnny G Plate terbukti melakukan tindak pidana korupsi perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.
Baca SelengkapnyaMemiliki jabatan yang mentereng Johnny G Plate justru tersandung kasus korupsi dan terbukti bersalah sampai divonis 15 tahun
Baca Selengkapnya