Jaksa Agung Usul Pembentukan Tim Kecil Proyek BTS 4G, Cegah Kasus Johnny Plate Terulang?
Jaksa agung juga menjelaskan tugas dari tim kecil proyek BTS tersebut.
Jaksa agung juga menjelaskan tugas dari tim kecil proyek BTS tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Burhanuddin usia menerima kunjungan dari Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Senin (24/7).
Tim kecil tersebut untuk percepatan audit, kontrak, pelelangan dan pelaksanaan Proyek BTS yang mangkrak karena kasus korupsi oleh eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Merdeka.com
Proyek tersebut pun dilakukan guna menjangkau informasi bagi masyarakat di daerah.
Merdeka.com
Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan tidak akan mengganggu dengan persidangan kasus Plate bersama dengan 7 tersangka Tipikor lainnya terkait kelanjutan proyek BTS. "Proses hukum yang sedang berjalan karena perakara sudah voltoid (selesai) dan sudah dilakukan audit serta pemeriksaan lapangan (setempat)," tegasnya.
Budi Arie telah berkunjung dan bertemu dengan Jaksa Agung secara langsung untuk membahas kelanjutan pembangunan BTS 4G. Ketua Projo itu menegaskan akan melanjutkan hal itu sebagaimana dengan perintah dari Presiden Jokowi kepadanya. "Harus jalan terus proyek BTS ini harus jalan terus harus terwujud. Karena ini menyangkut nasib rakyat," ucap Budi.
Terkait dengan pihak vendor, Budi mengatakan pihak pemenang tender pada saat proyek BTS 2021-2022 masih ada kemungkinan kembali dilibatkan dengan memperhatikan ada kerjasamanya. Namun ia berharap Proyek BTS akan dapat rampung pada tahun ini. "Itu nanti kita akan review ya, kita akan lihat apakah ini berpeluang. Kan ada sekema-skema banyak lah. misalnya nego harga gitu lho," jelas dia.
"Saudara tidak tahu, ini anggaran bukan Rp10 m, bukan Rp10 juta, ini Rp10 T. Rp1 T itu berapa juta pak, Rp1.000 miliar."
Baca SelengkapnyaKasus BTS 4G di wilayah 3T ini mangkrak karena dugaan adanya korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Fahzal Hendri naik pitam usai mendengarkan keterangan yang berbelit-belit dari Puji Lestari.
Baca SelengkapnyaAgenda persidangan mendengarkan kesaksian Dirut Bakti Kominfo Anang Latief, yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaIrwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDakwaan Johnny Plate meminta jatah Rp500 juta per bulan diperkuat saksi dalam sidang.
Baca SelengkapnyaIa tak ingin program yang terganjal kasus korupsi di era Johny G Plate tersebut kembali tersendat.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Jhonny G Plate dan Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Korupsi
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dibacakan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Baca Selengkapnya