Platform X Bayar Denda Pornografi Hampir Rp80 Juta ke Pemerintah RI, Kominfo Apresiasi Kepatuhan

Platform X telah menuntaskan pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta kepada pemerintah Indonesia terkait keterlambatan moderasi konten pornografi, sebuah langkah kepatuhan penting.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Platform X Bayar Denda Pornografi Hampir Rp80 Juta ke Pemerintah RI, Kominfo Apresiasi Kepatuhan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) membuka konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) 1,4 GHz untuk meningkatkan akses internet murah dan merata di Indonesia. (Planet Merdeka)

Platform media sosial X baru-baru ini menuntaskan pembayaran denda administratif kepada pemerintah Indonesia. Pembayaran denda ini merupakan konsekuensi atas keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di platformnya.

Denda dengan nilai hampir Rp80 juta tersebut resmi disetorkan pada tanggal 12 Desember 2025, setelah serangkaian komunikasi intensif. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sebelumnya telah melayangkan surat teguran ketiga kepada Platform X terkait isu ini.

Langkah pembayaran denda ini menunjukkan komitmen Platform X dalam mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Pemerintah menyambut baik respons cepat dan kepatuhan dari platform media sosial tersebut demi menjaga ruang digital yang aman dan produktif bagi masyarakat.

Kronologi Pembayaran Denda dan Apresiasi dari Kemkominfo

Pembayaran denda administratif oleh Platform X ini terjadi setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan komunikasi intensif dengan pihak platform. Pihak X kemudian merespons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa, “Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X.” Pernyataan ini diterima di Jakarta, Minggu, menegaskan proses yang telah dilalui.

Kemkominfo menyambut baik itikad Platform X dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif tersebut. Langkah ini dianggap sebagai bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia, guna menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat.

Seluruh denda administratif yang dibayarkan oleh Platform X telah diproses melalui mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah. Dana tersebut kemudian disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen Bersama untuk Mewujudkan Ruang Digital yang Aman dan Bertanggung Jawab

Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik yang beroperasi secara lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi masyarakat Indonesia dari berbagai paparan konten berbahaya.

Dirjen Alexander Sabar kembali menegaskan pentingnya upaya ini, “Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.” Hal ini menunjukkan fokus pemerintah pada keamanan siber dan kesejahteraan pengguna.

Kemkominfo juga menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan regulasi ini. Mereka secara aktif mengimbau seluruh platform digital untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten yang telah ditetapkan.

Selain itu, komunikasi yang responsif dan proaktif dengan pemerintah juga diharapkan dapat terus terjalin. Kolaborasi ini sangat penting dalam rangka mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi