Sorot
{{caption}}
Korban Ledakan Bom Bekas Perang Dunia II di Biak Bertambah

{{caption}}
Hasil TKA SD 2026, Yogyakarta Tertinggi

{{caption}}
Pola Kekerasan Seksual di Kampus Berubah, Mendiktisaintek: Kini Lewat Digital

{{caption}}
Siswa Berebut Cerita Cita-cita ke Prabowo, Ada yang Ingin Jadi Presiden

{{caption}}
Massa RT-RW Kepung Balai Kota Tuntut Pemakzulan, Wali Kota Sukabumi Minta Maaf

{{caption}}
Fakta Baru Kasus Hanania Travel: Uang Jemaah Umrah Dipakai Bayar Influencer

{{caption}}
Ilmuwan Sekelas Galileo hingga Einstein Angkat Tangan Sulit Membongkar Rahasia Alam Semesta di Bagian Ini

Pertanyaan ini bagi Galileo Galilei dan Albert Einstein sulit terjawab. Ada beragam alasannya.

{{caption}}
Proyek Tower BTS 4G Kominfo Ternyata Diserahkan ke Subkrontaktor Lokal

Hakim menilai pengaturan pembangunan tower menara pemancar BTS tersebut hanya membuang-buang uang negara.

{{caption}}
Ini Profil Ayodhia Kalake, Penjabat Gubernur NTT Pengganti Viktor Laiskodat

Ayodhia Kalake hari ini bersama delapan penjabat gubernur lainnya dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

{{caption}}
Tinggi Badan Penganiaya Imam Masykur Disorot, Ini Aturan Lengkap Syarat Masuk TNI

Prajurit TNI itu adalah Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad).

{{caption}}
Gali Kuil Berusia 2.800 Tahun, Arkeolog Temukan Patung Ular untuk Bayar Nazar ke Dewa Poseidon

Poseidon adalah dewa laut yang disembah di zaman Yunani kuno.

{{caption}}
Selesai Jadi Gubernur Jateng, Ganjar akan Langsung Tancap Gas Temui Rakyat

Diketahui mulai 5 September 2023, Ganjar Sudah tak lagi menjabat sebagai Gubernur Jateng. Posisinya digantikan Penjabat Gubernur Nana Sudjana.

{{caption}}
Vonis Kasus Korupsi Menteri-Menteri Era Jokowi, Jhonny Plate Tertinggi 15 Tahun Penjara

Bekas sekjen Partai NasDem itu menjadi menteri kelima di era Presiden Jokowi yang dihukum karena terbukti korupsi.

{{caption}}
Rekam Jejak Johnny G Plate dari Pengusaha, Menteri Sampai Jadi Tersangka Korupsi Hingga Divonis 15 Tahun

Memiliki jabatan yang mentereng Johnny G Plate justru tersandung kasus korupsi dan terbukti bersalah sampai divonis 15 tahun

{{caption}}
Johnny Plate Terima Rp15,5 M dari Korupsi BTS Kominfo, Rp1,5 M Disalurkan ke Keuskupan dan Pendidikan Katolik

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Johnny Plate terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

{{caption}}
Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Ajukan Banding

Johnny G Plate mengajukan banding usai vonis 15 tahun penjara

{{caption}}
VIDEO: Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Denda Rp1 Miliar

Johnny G Plate terbukti melakukan tindak pidana korupsi perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.

{{caption}}
3 Hal Meringankan Vonis Johnny Plate: Uang Korupsi BTS untuk Bansos, Kepala Keluarga, dan Sopan

Johnny Plate divonis penjara selama 15 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.