Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan sejumlah terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Salah satunya adalah eksepsi mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Advertisement
Dengan begitu, hakim menilai surat dakwaan jaksa terhadap Anang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Anang Achmad Latif.
Advertisement
Advertisement
Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa untuk Yohan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.
Berdasarkan pertimbangan hakim, eksepsi yang diajukan Yohan Suryanto tidak mempunyai alasan-alasan hukum yang cukup sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini, Sidang selanjutnya akan diadakan pada 25 Juli pekan depan.
Advertisement