Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan sejumlah terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.<br /><br />Salah satunya adalah eksepsi mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan sejumlah terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Salah satunya adalah eksepsi mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Hakim menjelaskan, eksepsi atau nota keberatan Anang Achmad Latif yang mempertanyakan kerugian negara merupakan bagian dari pokok perkara dan harus diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Hakim menjelaskan, eksepsi atau nota keberatan Anang Achmad Latif yang mempertanyakan kerugian negara merupakan bagian dari pokok perkara dan harus diuji lebih lanjut dalam persidangan.

FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Dengan begitu, hakim menilai surat dakwaan jaksa terhadap Anang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.

FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Anang Achmad Latif.

Dalam dakwaan jaksa, Anang menerima keuntungan sebesar Rp5 miliar.

Dalam dakwaan jaksa, Anang menerima keuntungan sebesar Rp5 miliar.

Selain Anang, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menolak eksepsi Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Selain Anang, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menolak eksepsi Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa untuk Yohan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.

FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Berdasarkan pertimbangan hakim, eksepsi yang diajukan Yohan Suryanto tidak mempunyai alasan-alasan hukum yang cukup sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.

FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini, Sidang selanjutnya akan diadakan pada 25 Juli pekan depan.

FOTO: Raut Eks Menkominfo Johnny G Plate Tertunduk Lesu Usai Eksepsi Ditolak Hakim
FOTO: Raut Eks Menkominfo Johnny G Plate Tertunduk Lesu Usai Eksepsi Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Simak selengkapnya!

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Wajah Johnny G Plate Tertunduk Usai Hakim Menjatuhkan Vonis Penjara 15 Tahun
FOTO: Ekspresi Wajah Johnny G Plate Tertunduk Usai Hakim Menjatuhkan Vonis Penjara 15 Tahun

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Menpora Dito Ariotedjo Blak-blakan Bantah Terima Aliran Dana Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
FOTO: Ekspresi Menpora Dito Ariotedjo Blak-blakan Bantah Terima Aliran Dana Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Menpora Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara
Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara

Hakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Pembelaan Johnny G Plate Didakwa Minta Jatah Rp500 Juta Per Bulan dari Proyek BTS Kominfo
Pembelaan Johnny G Plate Didakwa Minta Jatah Rp500 Juta Per Bulan dari Proyek BTS Kominfo

Dakwaan Johnny Plate meminta jatah Rp500 juta per bulan diperkuat saksi dalam sidang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sertijab Budi Arie Setiadi Resmi Jadi Menkominfo yang Baru Menggantikan Johnny G Plate
FOTO: Sertijab Budi Arie Setiadi Resmi Jadi Menkominfo yang Baru Menggantikan Johnny G Plate

Budi Arie Setiadi resmi dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Menkominfo yang baru menggantikan Johnny G Plate yang tersandung kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Denda Rp1 Miliar
VIDEO: Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Denda Rp1 Miliar

Johnny G Plate terbukti melakukan tindak pidana korupsi perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Elvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Johnny G Plate Melawan Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Johnny G Plate Melawan Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Johnny G Plate sebelumnya divonis 15 tahun penjara setelah dinyatakan majelis hakim Tipikor bersalah dan meyakinkan dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya