Hakim Vonis Johnny Plate 15 Tahun Penjara
Korupsi BTS 4G merugikan negara hingga Rp8 Triliun
Korupsi BTS 4G merugikan negara hingga Rp8 Triliun
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate divonis 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, dia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hakim menilai Jhonny terbukti melakukan tindak pidana korupsi perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
merdeka.com
Putusan itu pun sesuai sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim agar Johnny G. Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain itu eks Menkominfo itu dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.
Johnny G. Plate dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selian itu eks Menkominfo juga turut dibebankan dengan membayar uang pengganti perkara sebesar Rp15,5 miliar.
Baca SelengkapnyaJohnny Plate divonis penjara selama 15 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dibacakan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Baca SelengkapnyaHakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Johnny Plate terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Baca SelengkapnyaHanya saja pada saat itu, Dedi sempat mempertanyakan uang honor yang diterima karena merasa tidak pernah mengajukan akan hal tersebut.
Baca SelengkapnyaJohnny menyebut para saksi tersebut sedang mencari jalan selamat agar tidak dijadikan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPlate siap membuka pihak penerima aliran uang korupsi BTS setelah mengajukan justice collaborator
Baca Selengkapnya