Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Dini Hari Mencekam di Tapos, 20 Remaja Pelaku Tawuran Diringkus

{{caption}}
IHSG Sepekan Anjlok 6,6%, Kapitalisasi Pasar Susut jadi Rp 12.736 Triliun

{{caption}}
Pastor di Sikka Dianiaya Usai Pimpin Misa Pemakaman

{{caption}}
Pesan Mengharukan Maia Estianty untuk Syifa Hadju: Peluk El yang Sering dan Lama Ya...

{{caption}}
Kronologi Penutupan White Rabbit PIK

{{caption}}
Suami Diduga Bakar Istri di Banyuwangi, Pelaku Ikut Terbakar

Topik Terkait
{{caption}}
Divonis 15 Tahun Penjara Korupsi BTS Kominfo, Hak Politik Johnny Plate Tak Dicabut

Mantan Menkominfo itu dipidana penjara selama 15 tahun juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.

{{caption}}
FOTO: Ekspresi Wajah Johnny G Plate Tertunduk Usai Hakim Menjatuhkan Vonis Penjara 15 Tahun

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

{{caption}}
Johnny Plate Terima Rp15,5 M dari Korupsi BTS Kominfo, Rp1,5 M Disalurkan ke Keuskupan dan Pendidikan Katolik

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Johnny Plate terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

{{caption}}
Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Ajukan Banding

Johnny G Plate mengajukan banding usai vonis 15 tahun penjara

{{caption}}
VIDEO: Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Denda Rp1 Miliar

Johnny G Plate terbukti melakukan tindak pidana korupsi perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.

{{caption}}
3 Hal Meringankan Vonis Johnny Plate: Uang Korupsi BTS untuk Bansos, Kepala Keluarga, dan Sopan

Johnny Plate divonis penjara selama 15 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

{{caption}}
Selain 15 Tahun Bui, Johnny Plate Dikenakan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Selian itu eks Menkominfo juga turut dibebankan dengan membayar uang pengganti perkara sebesar Rp15,5 miliar.

{{caption}}
Hakim Vonis Johnny Plate 15 Tahun Penjara

Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

{{caption}}
Nasib Johnny G Plate Bakal Segera Diputuskan Hari Ini, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Sidang tersebut rencananya akan diselenggarakan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.

{{caption}}
Nota Pembelaan Johnny G. Plate DItolak JPU Kejagung

Atas tanggapan jaksa tersebut, tim penasihat hukum ketiga terdakwa itu menyatakan akan mengajukan duplik atau tanggapan atas replik JPU.

{{caption}}
Johnny Plate Bacakan Pleidoi: Saya Dijadikan Keranjang Sampah Kesalahan

Johnny menyebut para saksi tersebut sedang mencari jalan selamat agar tidak dijadikan sebagai tersangka.

{{caption}}
Mantan Menkominfo Johnny G Plate juga Dituntut Denda Rp17,8 Miliar

Tuntutan itu disampaikan Jaksa setelah Johnny G Plate dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama dengan terdakwa lainnya.

{{caption}}
Hakim Semprot Saksi Soal Konsorsium BTS 4G Kominfo: Awalnya Pura-Pura Bodoh Kedesak Ngaku Juga

Hakim menegur saksi karena dianggap pura-pura tidak tahu mengenai perusahaannya bisa menang tender dalam proyek pembangunan tower BTS.

{{caption}}
Hakim Semprot Anak Buah Johnny Plate: Mana Sisanya? Bingung? Jadi Tersangka Sajalah Semua!

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri naik pitam usai mendengarkan keterangan yang berbelit-belit dari Puji Lestari.

{{caption}}
Hakim 'Semprot' Saksi Kasus BTS Kominfo Beri Keterangan Berbelit: Saudara Tutupi Nanti Saya Ketok Sumpah Palsu Semua

Keterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

{{caption}}
Jaksa Agung Usul Pembentukan Tim Kecil Proyek BTS 4G, Cegah Kasus Plate Terulang?

Jaksa Agung Usul Pembentukan Tim Kecil Proyek BTS 4G, Cegah Kasus Plate Terulang?

bts
{{caption}}
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

bts
{{caption}}
FOTO: Raut Eks Menkominfo Johnny G Plate Tertunduk Lesu Usai Eksepsi Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Simak selengkapnya!

bts
{{caption}}
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Sopir Angkut Hidup-Hidup di Tanah Abang

Kejadian bermula saat korban sedang giliran 'ngetem' mengangkut penumpang. Pelaku tiba-tiba menyela antrean hingga ditegur.

{{caption}}
Kinerja Kuartal I-2026 Moncer, AKRA Raup Pendapatan Rp12,94 Triliun

Capaian ini mencerminkan aktivitas operasional yang tetap solid di tengah dinamika ekonomi yang berlangsung pada awal tahun.

{{caption}}
Waspada Siomay Olahan Ikan Sapu-Sapu, Ini Perbedaannya dengan Siomay Ikan Tenggiri

Perbedaan olahan siomay dari ikan sapu-sapu dan ikan tenggiri terlihat dari tampilan serta rasanya.

{{caption}}
Kisah Memilukan dari Gaza, Genosida Israel Bikin Anak Palestina Tak Bisa Bicara karena Trauma Ekstrem

Di tengah dentuman bom Israel dan kehancuran yang tak kunjung reda di Gaza, luka yang dialami anak-anak Palestina tidak selalu terlihat.

{{caption}}
Kisah Haru ART Tewas Lompat dari Lantai 4 Kosan Benhil, Mimpi Anak Desa Membantu Keluarga Berujung Duka

Di balik peristiwa tragis ini, tersimpan kisah kehidupan seorang remaja yang tumbuh dalam keterbatasan ekonomi dan berjuang membantu keluarganya.

art
{{caption}}
Kades Ngroto Batang Diminta Keluarga Jemput Diva, Korban Terjatuh dari Lantai 4 Rumah Kos di Bendungan Hilir

Saat ini, proses autopsi berlangsung di RSCM sejak pukul 00.00 WIB. Proses tersebut diperkirakan memakan waktu hingga lima jam.