Puan Desak Investigasi Menyeluruh Kasus Dugaan Penggelapan Dana Jemaat oleh BNI
Ketua DPRPuan Maharani, memberikan perhatian khusus terhadap kasus penggelapan dana jemaat yang terjadi di Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi.
Ketua DPR Puan Maharani memberikan perhatian khusus terhadap kasus penggelapan dana jemaat di Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi, Aek Nabara, Sumatera Utara, yang melibatkan mantan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI). Ia mendorong agar dilakukan investigasi menyeluruh karena permasalahan ini berdampak pada hampir 2.000 masyarakat kecil.
"Prinsipnya perlindungan masyarakat, dalam hal ini adalah nasabah, merupakan prioritas utama yang harus dilakukan," tegas Puan dalam keterangannya pada Senin (20/4/2026). Ia juga menekankan pentingnya pengawasan serta audit internal bank untuk memastikan bahwa masalah penggelapan dana jemaat gereja dapat segera teratasi.
Hal ini sejalan dengan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta BNI untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman terhadap aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola yang terkait dengan kasus penggelapan dana gereja.
"Dengan demikian, persoalannya dapat teridentifikasi dengan clear. Dan yang paling utama, dana jemaat yang menjadi anggota koperasi gereja dapat segera dikembalikan," tambah Puan. Sebelumnya, BNI menolak untuk mengembalikan dana yang mencapai puluhan miliar tersebut dengan alasan bahwa nasabah telah melakukan investasi pada produk yang bukan dari BNI, sehingga mereka merasa tidak bertanggung jawab untuk mengganti kerugian.
Namun, baru-baru ini, BNI mengumumkan akan mengembalikan seluruh dana tersebut secara bertahap. Puan menjelaskan bahwa kasus ini bukan hanya masalah penyimpangan individu, karena pelaku menawarkan produk dengan menggunakan identitas lembaga perbankan tempat mereka bekerja.
"Insiden ini harus dibaca sebagai ujian serius terhadap keandalan sistem pengawasan internal perbankan, terutama ketika transaksi terjadi dalam relasi kepercayaan antara nasabah dan institusi bank," ungkap Puan.
Perlunya Pengawasan Ketat
Puan menegaskan bahwa publik tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga memperhatikan bagaimana transaksi besar dapat terjadi berulang kali tanpa terdeteksi oleh sistem kontrol internal.
"Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dari institusi perbankan harus menjadi perhatian utama. Perusahaan perlu mampu mendeteksi penipuan yang dilakukan oleh karyawan, karena hal ini berkaitan langsung dengan nasabah sebagai konsumen," jelas Puan.
Di sisi lain, mantan Menko PMK ini mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk mempercepat proses hukum terhadap pelaku. Selain menerapkan sanksi hukum yang tegas, Puan juga meminta APH untuk menggunakan pendekatan pemulihan aset.
"Ini termasuk pelacakan dan penyitaan aset untuk memaksimalkan pengembalian kerugian bagi korban," tambahnya.
Sementara itu, Andi Hakim Febriansyah telah ditangkap oleh Polda Sumut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia menggunakan uang jemaat gereja untuk investasi dan kepentingan pribadi, seperti pusat olahraga, kafe, mini zoo, dan usaha lainnya.
"Kami meminta penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat," pesan Puan.
BNI akan Kembalikan Dana yang Telah Disetorkan
Puan memberikan apresiasi terhadap langkah BNI yang berencana untuk mengembalikan dana tersebut. Ia juga meminta OJK untuk terus melakukan pemantauan terkait penyelesaian pengembalian dana nasabah jemaat gereja oleh BNI hingga proses tersebut benar-benar selesai. Jika diperlukan, Puan menyarankan agar OJK melakukan audit guna menjaga perlindungan konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
"Kasus ini harus menghasilkan koreksi nyata terhadap standar pengawasan internal, karena dalam sektor jasa keuangan, kepercayaan publik adalah yang paling utama. Apalagi ini adalah bank milik negara," jelas Puan.
Puan juga mengingatkan agar semua Badan Usaha Milik Negara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di internal mereka. Hal ini termasuk penerapan sistem whistleblowing yang efektif serta perlindungan bagi para pelapor.
"Yang tidak kalah penting adalah bagaimana Negara meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat agar terhindar dari kecurangan pihak-pihak tak bertanggung jawab," tutup Puan.