Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga Jakarta. Inisiatif ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C mereka. Layanan ini tersedia di lima titik strategis di ibu kota, memberikan kemudahan akses bagi para pengendara.
Pada Sabtu ini, layanan SIM Keliling dapat diakses di berbagai wilayah Jakarta. Lokasinya meliputi Lobby depan Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur dan Area parkir Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan. Sementara itu, warga Jakarta Utara bisa mengunjungi Lobby Utama LTC Glodok, dan Jakarta Pusat di Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Warga Jakarta Barat juga dapat memanfaatkan layanan ini di Lobby selatan Mall Ciputra. Operasional SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Pastikan Anda datang tepat waktu dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan untuk proses perpanjangan.
Advertisement
Advertisement
Layanan SIM Keliling merupakan fasilitas penting yang disediakan oleh Polda Metro Jaya untuk memudahkan perpanjangan SIM A dan SIM C. Kehadiran layanan ini di berbagai penjuru kota Jakarta sangat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu. Setiap lokasi dipilih berdasarkan aksesibilitas dan potensi jangkauan warga yang luas.
Untuk warga Jakarta Timur, titik layanan SIM Keliling berada di Lobby depan Mall Grand Cakung, sebuah lokasi yang mudah dijangkau. Sementara di Jakarta Selatan, layanan tersedia di Area parkir Kampus Trilogi Kalibata, dekat dengan area perkantoran dan pemukiman padat. Kedua lokasi ini dirancang untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi pemohon SIM.
Di wilayah Jakarta Utara, pemohon dapat mengunjungi Lobby Utama LTC Glodok, yang merupakan pusat perbelanjaan strategis. Jakarta Pusat menyediakan layanan di Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, sebuah area publik yang dikenal luas. Terakhir, bagi warga Jakarta Barat, layanan SIM Keliling berlokasi di Lobby selatan Mall Ciputra, memudahkan akses dari berbagai penjuru Jakarta Barat.
Advertisement
Seluruh layanan SIM Keliling ini beroperasi pada jam yang sama, yaitu mulai pukul 08.00 pagi hingga 12.00 siang. Penting bagi pemohon untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan proses perpanjangan SIM berjalan lancar. Pastikan Anda telah menyiapkan semua persyaratan sebelum tiba di lokasi.
Advertisement
Untuk dapat memperpanjang SIM A dan SIM C melalui layanan SIM Keliling, ada beberapa dokumen penting yang wajib dibawa. Pemohon harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku serta fotokopi dan SIM asli yang akan diperpanjang. Kelengkapan dokumen ini sangat krusial untuk memastikan proses verifikasi data berjalan tanpa hambatan.
Selain dokumen identitas, pemohon juga diwajibkan membawa bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi. Kedua tes ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk memastikan kelayakan berkendara. Proses cek kesehatan dan tes psikologi biasanya dapat dilakukan di lokasi layanan SIM Keliling atau di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Mengenai biaya perpanjangan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah Rp80.000, sementara untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya ini belum termasuk biaya cek kesehatan dan tes psikologi.
Advertisement
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, Anda tidak dapat memperpanjangnya di layanan ini. Pemilik SIM yang telah kedaluwarsa harus mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Selain itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan di SIM Keliling karena memerlukan penanganan khusus di Satpas.
Sumber: AntaraNews