Forum Pemred Dorong Pengesahan RUU Penyiaran, Tekankan Pentingnya Negara Jaga Keberlanjutan Media

Forum Pemred mengadakan edisi pertama FP Talks yang membahas Revisi UU Penyiaran.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Forum Pemred Dorong Pengesahan RUU Penyiaran, Tekankan Pentingnya Negara Jaga Keberlanjutan Media
Forum Pemred menggelar FP Talks edisi perdana dengan menangkat tema Revisi UU Penyiaran yang tak kunjung rampung. (Liputan6.com/Radityo Priyasmoro) (© 2025 Liputan6.com)

Forum Pemred menggelar FP Talks untuk pertama kalinya. Pada kesempatan ini, tema yang diangkat adalah Revisi UU Penyiaran yang hingga kini belum juga diselesaikan. Retno Pinasti, selaku Ketua Forum Pemred, menjelaskan bahwa fokus pembahasan adalah mengenai keberlanjutan atau sustainability industri media yang saat ini mengalami krisis yang tidak terduga.

"Saya rasa bapak ibu dan hadirin semua di sini menyadari bahwa kondisi industri media dan pers di Indonesia saat ini tidak baik-baik saja. Dampak dari perkembangan teknologi ini membuat model bisnis media menjadi semakin tidak relevan. Dalam waktu beberapa bulan terakhir ini, khususnya pasca hari raya idul fitri, saya rasa media arus utama semakin menghadapi tekanan yang semakin berat," ungkap Retno saat memberikan pidato pembuka di Antara Heritage, Pasar Baru Jakarta Pusat, Kamis (19/6).

Retno juga menambahkan bahwa situasi yang dihadapi oleh industri media memaksa pelaksanaan kebijakan efisiensi, rightsizing, penggabungan tim, dan penutupan biro daerah yang semakin tidak dapat dihindari.

"Mungkin ini juga efek dari keberadaan sosial media dan juga berbagai platform baru yang di satu sisi menciptakan ruang publik yang lebih luas, sekaligus lebih bebas," jelas Retno. Dengan berbagai tantangan yang ada, penting bagi industri media untuk beradaptasi dan menemukan cara baru agar tetap relevan di tengah perubahan yang cepat ini.

Retno mencatat bahwa salah satu penyebab masalah ini adalah tidak adanya code of conduct serta pengawasan yang memadai. Hal ini mengakibatkan maraknya ujaran kebencian, SARA, kekerasan, pornografi, dan pelanggaran hak cipta melalui media sosial.

"Ada dua hal utama yang ingin Forum Pemred sampaikan dalam diskusi ini yang mungkin juga berkaitan dengan penyiaran. Pertama, dukungan dari pemerintah untuk media sangat penting. Industri media dan pers di Indonesia memerlukan dukungan yang setara dengan industri strategis lainnya. Kebijakan yang berpihak sangat diperlukan agar industri ini dapat bersaing, memiliki independensi, dan menjaga kualitas," tegas Retno.

Retno juga menambahkan, "Kedua, penting untuk membangun tujuan aturan bersama bagi industri media. Tujuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan icon playing field, serta menciptakan ruang publik yang beradab, beretika, dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia." Dia berharap, dengan adanya momentum revisi UU Penyiaran, berbagai pihak dapat duduk bersama untuk menyelaraskan visi dan misi demi kemajuan industri media di tanah air.

Wakil Menteri Komunikasi Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria mengakui bahwa keresahan yang diungkapkan oleh Forum Pemred dirasakan oleh seluruh industri media. Ia menjelaskan bahwa kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa peralihan dari media konvensional ke platform digital tidak semudah yang dibayangkan.

"Ada satu tantangan lain yang cukup berat yang harus dihadapi. Mencari satu model bisnis yang saya kira bisa sustain. Banyak yang masuk ke media digital, tapi ya kondisinya enggak lebih baik," ungkap Nezar dalam diskusi yang sama.

Nezar menambahkan bahwa industri penyiaran saat ini, khususnya media konvensional, harus menghadapi tantangan dari distribusi teknologi yang sangat mengguncang. Kehadiran platform digital, terutama media sosial, telah mengubah cara informasi disebarkan. "Di mana informasi itu sudah tidak ada keeping process lagi gitu. Semua orang bisa memproduksi dan mendistribusikan. Landscape komunikasi langsung berubah. Semua orang bisa jadi produser, bisa menjadi content provider, marketer sekaligus dan semuanya bisa dilakukan sendiri. Jurnalisme bahkan bisa menjadi home industri," beber Nezar.

Ia memberikan contoh tentang sebuah channel podcast yang dikelola oleh satu keluarga, serta media online yang dipimpin oleh seorang pemred yang juga suami dari stafnya. Hal ini menunjukkan bahwa membuat media kini sangat mudah, namun dalam situasi seperti ini, ada banyak risiko yang harus dihadapi. "Yang pertama soal arus informasinya. Sekarang kita menghadapi information disorder. Tidak ada lagi information integrity. Seperti yang dulu lebih terkontrol pada zaman di media konvensional karena ada gate keeping dan arus informasi. Sekarang semua orang bisa memproduksi, misinformasi dan disinformasi dan penyebarannya begitu cepat. Jadi itu landscape media sekarang," urai Nezar.

Terkait dengan revisi Undang-Undang Penyiaran, Anggota DPR RI Komisi I, Nurul Arifin, yang terlibat dalam penyusunan kebijakan tersebut, menyatakan bahwa proses pembahasan payung hukum untuk penyiaran telah berlangsung sangat lama. Dia mengingat kembali bahwa pada tahun 2012, pembahasan yang dilakukan sangat berbeda dibandingkan dengan saat ini. "Karena waktu itu masih berbicara tentang frekuensi penyiaran dari analog ke digital dan kemudian ada lahir undang-undang omnibus law pada tahun 2022 dan sebagian tentang RUU penyiaran itu sudah disebutkan di situ juga dan yang itu nanti kita masukkan juga ke dalam RUU ini untuk disinkronisasi," kata Nurul di acara Forum Pemred.

Nurul juga mengungkapkan bahwa dalam proses pembahasan RUU Penyiaran, terdapat ketidakadilan dalam perlakuan terhadap lembaga penyiaran publik dibandingkan dengan layanan OTT (over-the-top). Layanan OTT merupakan sarana penyedia konten televisi dan film melalui internet yang dapat diakses sesuai permintaan dan kebutuhan konsumen secara individu. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan yang perlu diatasi agar semua pihak dalam industri penyiaran dapat diperlakukan secara adil dan setara.

"Nah, OTT ini sebetulnya akan dimasukkan ke mana? Saya juga ingin melemparkan pertanyaan ini kepada forum. Apakah kita akan membuat undang-undang tersendiri atau menggabungkannya dengan RUU Penyiaran? Atau ada cara lain yang perlu dipertimbangkan? Agar kesejahteraan yang diperoleh dapat dirasakan tanpa beban kewajiban yang terlalu besar dari RUU ini," jelas Nurul. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai masalah tersebut, yang menyebabkan pembahasan RUU Penyiaran terhenti. Di sisi lain, pihak OTT yang diundang mengalami kendala karena keberadaan mereka di luar Indonesia.

"Jika cara seperti ini terus berlanjut, sebaiknya kami, dari sudut pandang pribadi, memilih untuk memisahkan payung hukumnya. Mengingat RUU Penyiaran sudah terlalu lama, sementara perkembangan teknologi terus bergerak cepat dan kebutuhan masyarakat pun semakin mendesak," tutupnya. Hal ini menunjukkan urgensi untuk segera menemukan solusi yang tepat agar RUU Penyiaran dapat berjalan seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

Infografis Kenaikan Jumlah Pengguna Media Sosial di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kenaikan Jumlah Pengguna Media Sosial di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Rekomendasi