KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran
KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan bahwa tayangan azan yang menampilkan, Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Hal itu, diputuskan usai melakukan pemanggilan terhadap Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi.
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat Pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)" kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso, Jumat (15/9).
KPI mengimbau kepada seluruh kepada seluruh Lembaga Penyiaran tak memihak salah satu Bacapres demi menjaga penyelenggara Pemilu 2024 tetap adil.
"KPI mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis," tegas Tulus.
Selain itu, terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers.
KPK merupakan lembaga penegakan hukum yang perlu menjadi contoh.
Baca SelengkapnyaPKR merupakan kegiatan pameran atau ekspo lembaga jasa Keuangan yang dilaksanakan dalam rangka memeriahkan Puncak Bulan Inklusi Keuangan.
Baca SelengkapnyaKedatangan Ketua DPP PDIP Puan Maharani ke rumahnya disebut tidak membahas soal tawaran turut andil dalam ajang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah perusahaan milik Andhi Pramono di Batam. Eks Kepala Bea Cukai Makassar ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPKB: Enggak Butuh 11 Bulan Putuskan Cawapres Kalau Koalisi dengan PDIP, Cukup 12 Hari
Baca SelengkapnyaPutusan MK dianggap akan menjadi jalur masuk agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaBesaran penjaminan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan PT PII.
Baca SelengkapnyaCak Imin berjanji akan mengatur kembali tata kelola dana otsus dengan baik jika menang Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya