Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan

PKB Sebut Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Seperti Dipaksakan<br>

PKB Sebut Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Seperti Dipaksakan

PKB menilai wacana perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden seperti dipaksakan. 

PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan<br>

PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan

PKB menilai wacana perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden seperti dipaksakan.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai wacana perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden seperti dipaksakan. Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan putusan terkait gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada pekan depan.

Putusan tersebut disebut akan menjadi jalur masuk agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

"Kalau semisal Mas Gibran mau maju menjadi calon wakil presiden yang sudah digadang-gadang harus menjadi satu keputusan yang tidak mengambang spekulasi masyarakat," kata Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal di kantor DPP PKB, Selasa (10/10) malam.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai wacana perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden seperti dipaksakan. Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan putusan terkait gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada pekan depan.

Putusan tersebut disebut akan menjadi jalur masuk agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

"Kalau semisal Mas Gibran mau maju menjadi calon wakil presiden yang sudah digadang-gadang harus menjadi satu keputusan yang tidak mengambang spekulasi masyarakat," kata Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal di kantor DPP PKB, Selasa (10/10) malam.

"Namun kita menyayangkan kenapa keputusan ini dilakukan di ujung membuat satu keputusan yang seolah terpaksa diputuskan," 

sambungnya.

merdeka.com

"Namun kita menyayangkan kenapa keputusan ini dilakukan di ujung membuat satu keputusan yang seolah terpaksa diputuskan," 

sambungnya.

merdeka.com

PKB menghormati konsitusi bahwa semua warga negara punya hak untuk dipilih dan memilih. Namun yang disayangkan perubahan itu baru dilakukan menjelang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.

PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan

Putusan MK dianggap akan menjadi jalur masuk agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan

"MK ini di ujung, satu sisi kenapa proses ini tidak dari jauh hari diatur oleh lembaga yang mengatur regulasi dari UU Pemilu, apakah perlu mengamandemen regulasinya tapi karena tugas MK menerima yang jadi keinginan kelompok masyarakat, sekarang ini segera berikan keputusan," 

kata Cucun.

merdeka.com

"MK ini di ujung, satu sisi kenapa proses ini tidak dari jauh hari diatur oleh lembaga yang mengatur regulasi dari UU Pemilu, apakah perlu mengamandemen regulasinya tapi karena tugas MK menerima yang jadi keinginan kelompok masyarakat, sekarang ini segera berikan keputusan," 

kata Cucun.

merdeka.com

PKB pun tidak masalah apabila MK mengabulkan putusan tersebut. Apalagi kalau Gibran jadi maju sebagai calon wakil presiden. PKB tidak gentar.

"Silakan semua pun juga PKB kemudian koalisi kami di perubahan tidak sedikit pun merasa misalkan sekarang takut atau merasa gentar," kata Cucun.

PKB pun tidak masalah apabila MK mengabulkan putusan tersebut. Apalagi kalau Gibran jadi maju sebagai calon wakil presiden. PKB tidak gentar.<br>

PKB pun tidak masalah apabila MK mengabulkan putusan tersebut. Apalagi kalau Gibran jadi maju sebagai calon wakil presiden. PKB tidak gentar.

"Silakan semua pun juga PKB kemudian koalisi kami di perubahan tidak sedikit pun merasa misalkan sekarang takut atau merasa gentar," kata Cucun.

PKB pun tidak masalah apabila MK mengabulkan putusan tersebut. Apalagi kalau Gibran jadi maju sebagai calon wakil presiden. PKB tidak gentar.<br>

MK menjadwalkan pembacaan putusan mengenai gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin (16/10) mendatang.

PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan

This is description

MK menjadwalkan pembacaan putusan mengenai gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin (16/10) mendatang.

PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan

"Senin, 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," bunyi keterangan jadwal persidangan dilihat dari situs resmi MK, Selasa (10/10).

Ada sejumlah gugatan batas usia capres-cawapres yang putusannya dibacakan pada Senin (16/10) mendatang.

Pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.

Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Ada sejumlah gugatan batas usia capres-cawapres yang putusannya dibacakan pada Senin (16/10) mendatang.

Pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.

Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Ketiga, gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.

Petitumnya adalah meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Keempat, gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.

Putusan MK dianggap akan menjadi jalur masuk agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Kelima, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.

Keenam, gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Petitumnya ialah
meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.

Ketujuh, gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.

Putusan MK dianggap akan menjadi jalur masuk agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Pengusaha Harap Presiden dan Wapres Selanjutnya Bisa Ciptakan Iklim Usaha Lebih Baik
Pengusaha Harap Presiden dan Wapres Selanjutnya Bisa Ciptakan Iklim Usaha Lebih Baik

Para capres dan cawapres mulai mendaftarkan diri di KPU.

Baca Selengkapnya
KPU Teken PKPU Baru, Pengalaman Jadi Kepala Daerah Boleh Maju Capres Cawapres
KPU Teken PKPU Baru, Pengalaman Jadi Kepala Daerah Boleh Maju Capres Cawapres

Dalam putusan MK terkait batas usia Capres Cawapres 40 tahun juga pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
'Bacapres Sowan ke Keluarga Gus Dur, Pinang Yenny Wahid Demi Suara NU'
'Bacapres Sowan ke Keluarga Gus Dur, Pinang Yenny Wahid Demi Suara NU'

Bahkan pada Pemilu 2019, Joko Widodo berhasil memenangkan Pilpres karena berpasangan dengan KH Maruf Amin.

Baca Selengkapnya
KPU Terbitkan PKPU 19: Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun
KPU Terbitkan PKPU 19: Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Selengkapnya
Pihak JK Tolak Halus Ajakan PDIP Dukung Ganjar Capres
Pihak JK Tolak Halus Ajakan PDIP Dukung Ganjar Capres

PDIP tengah merayu mantan wakil presiden, Jusuf Kalla (JK) untuk bergabung bersama tim mendukung pencalonan Ganjar Pranowo sebagai presiden

Baca Selengkapnya
KPU Ingatkan Pejabat Setingkat Menteri Daftar Capres-Cawapres Wajib Kantongi Surat Izin Presiden
KPU Ingatkan Pejabat Setingkat Menteri Daftar Capres-Cawapres Wajib Kantongi Surat Izin Presiden

Diketahui, saat ini sudah ada dua menteri yang ikut dalam Pilpres 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
KPU Tutup Pendaftaran Capres-Cawapres 2024
KPU Tutup Pendaftaran Capres-Cawapres 2024

Penutupan dilakukan karena tidak ada lagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua MKMK Ingin Batalkan Putusan MK Tambah Syarat Capres dan Cawapres, Tapi Apa Bisa?
Ketua MKMK Ingin Batalkan Putusan MK Tambah Syarat Capres dan Cawapres, Tapi Apa Bisa?

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan MK.

Baca Selengkapnya