
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Gugatan batas usia capres cawapres dinilai berpotensi menimbulkan bencana kelembagaan atau institusional disaster.
Gugatan batas usia capres cawapres dinilai berpotensi menimbulkan bencana kelembagaan atau institusional disaster.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak pengajuan permohonan uji batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden atau pengajuan gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda mempertanyakan implikasi penting dikabulkannya gugatan itu.
Pasalnya, jika gugatan itu dikabulkan malah berpotensi menimbulkan bencana kelembagaan atau institusional disaster.
merdeka.com
Diketahui, jadwal pendaftaran capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimulai pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023 mendatang. Menurut Violla, ada hal lain yang dikhawatirkan jika permohonan tersebut dikabulkan.
merdeka.com
Bukan tanpa alasan, sambungnya, kredibilitas MK pun dipertaruhkan lantaran dengan mengabulkan permohonan tersebut, maka lembaga itu dinilai tidak konsisten terhadap putusan dan bahkan dianggap buta konsep.
Adanya gugatan itu juga menjadi pertaruhan bagi MK, yang potensial menjadikan lembaga itu sebagai alat untuk mengalihkan kewenangan yang seharusnya dilakukan pembentuk undang-undang atau lembaga legislatif, tetapi malah dilempar ke Mahkamah Konstitusi.
"Untuk itu kami punya beberapa rekomendasi supaya tidak terjadi institusional disaster ataupun tidak merendahkan marwah dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi. Yang pertama adalah menolak permohonan pemohon. Dan yang terakhir syarat kandidasi itu harusnya diformulasikan di dalam ruang pembentukan undang-undang secara komprehensif dan juga pasrtisipatif,” ungkapnya.
merdeka.com
Sebelumnya, MK menerima banyak permintaan terkait batas usia capres dan cawapres. Perkara yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan sejumlah kepala daerah meminta usia minimal capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Belakangan, Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM meminta MK menetapkan calon yang akan maju dalam Pemilu Presiden 2024 tidak boleh berusia lebih dari 70 tahun. Permohonan itu mereka klaim bukan untuk menghalangi calon presiden tertentu untuk mengikuti kontestasi, tetapi dimaksudkan untuk menyamakan usia maksimal presiden dengan pejabat publik lain.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, MK masih terus menerima permohonan terkait batas usia Capres-Cawapres. MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres. Karena semua pihak diminta untuk bersabar menunggu putusan.
"Semua permohonan dan perkara dicermati secara seksama untuk kemudian diputus, belum diputus. Mohon semua pihak bersabar," ujar Fajar.
Karena itu MK sampai hari ini belum bisa memastikan kapan akan digelar agenda pembacaan putusan perkara tersebut.
"Sekiranya sudah siap, pasti akan segera diagendakan pengucapan putusan, termasuk untuk perkara dimaksud," kata Fajar.
Sementara, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengaku belum mendapatkan informasi kapan MK akan menyampaikan putusan terkait batas usia capres dan Cawapres. Menurut Ketua DPP PDIP ini, uji materiil UU Pemilu ini sudah masuk ranah politik. Maka putusannya bakal mengikat ke publik.
merdeka.com
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasan MK menolak gugatan nomor 92 itu karena telah kehilangan objek, sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia Capres Cawapres memasuki babak baru
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, MK seharusnya tidak bisa menerima gugatan soal batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaCak Imin berkelakar, dengan adanya putusan MK tersebut maka masa depan dia akan cerah
Baca SelengkapnyaDeeny mengusulkan putusan batas usia capres cawapres tidak digunakan sebagai dasar maju di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAnies berujar, seluruh keputusan tersebut harus dihormati dan dihargai.
Baca Selengkapnya