Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diajukan Mahasiswa Unisia Brahma Aryana Hari Ini

MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diajukan Mahasiswa Unisia Brahma Aryana Hari Ini<br>

MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diajukan Mahasiswa Unisia Brahma Aryana Hari Ini

Perkara ini diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana yang diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan membacakan putusan terkait perkara batas usia capres-cawapres pada Rabu (29/11) hari.

Perkara ini diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana yang diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.

Putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 di gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB. "Acara Pengucapan Putusan," dikutip dari laman resmi MK, Rabu (29/11).

Dalam perkara ini, Brahma mengusulkan pasal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 diubah.<br>

Dalam perkara ini, Brahma mengusulkan pasal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 diubah.

Penggugat Minta Batas Usia Kepala Daerah Bisa Menjadi Cawapres-Cawapres Adalah Gubernur atau Wakil Gubernur.

Dalam petitumnya, Brahma meminta syarat usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.

Penggugat Minta Batas Usia Kepala Daerah Bisa Menjadi Cawapres-Cawapres Adalah Gubernur atau Wakil Gubernur.<br>

MK Sebelumnya Putuskan Kepala Daerah di Bawah Usia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumya mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.

MK menyatakan, bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.

Hakim MK menyatakan, dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun.

MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diajukan Mahasiswa Unisia Brahma Aryana Hari Ini
VIDEO: Tanpa Anwar Usman, MK Tolak Gugatan UU Pemilu Syarat Jadi Capres-Cawapres
VIDEO: Tanpa Anwar Usman, MK Tolak Gugatan UU Pemilu Syarat Jadi Capres-Cawapres

Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana.

Baca Selengkapnya
Tolak Ganjar Sampaikan Kuliah Umum, Ini Alasan Mahasiswa Universitas Cendrawasih Papua
Tolak Ganjar Sampaikan Kuliah Umum, Ini Alasan Mahasiswa Universitas Cendrawasih Papua

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo batal menyampaikan kuliah umum di Universitas Cendrawasih (Uncen) menyusul penolakan mahasiswa.

Baca Selengkapnya
Reaksi Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa UNSA Solo usai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK
Reaksi Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa UNSA Solo usai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengaku senang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Bintang Tiga Mantan Kepala Intelijen Masuk Jadi Punggawa TPN Ganjar-Mahfud MD
Jenderal Bintang Tiga Mantan Kepala Intelijen Masuk Jadi Punggawa TPN Ganjar-Mahfud MD

Laksamana Madya TNI (Purn) Desi Albert Mamahit dan Marsekal Madya TNI (Purn) Tatang Harlyansyah. Desi dan Tatang juga menjadi Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Pengalaman Kepala Daerah Syarat Cawapres, Fenomena Dinasti Politik Bukan Gejala
Putusan MK Pengalaman Kepala Daerah Syarat Cawapres, Fenomena Dinasti Politik Bukan Gejala

Gugatan diajukan oleh oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Baca Selengkapnya
Ganjar Hadiri Kuliah di FISIP UI: Tadi yang Teriak Bapak, Seperti Anak Saya
Ganjar Hadiri Kuliah di FISIP UI: Tadi yang Teriak Bapak, Seperti Anak Saya

mantan Gubernur Jawa Tengah ini mengaku pernah dituduh akan datang ke Universitas Indonesia (UI) pada tanggal tertentu.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa UMJ Ditarik dan Dicekik Pria Misterius usai Tanya Wadas ke Ganjar
Mahasiswa UMJ Ditarik dan Dicekik Pria Misterius usai Tanya Wadas ke Ganjar

Aksi kekerasan dan intimidasi dialami seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta usai kepulangan Calon Presiden Ganjar Pranowo.

Baca Selengkapnya
Mantan Guru SMA Ini Bertemu Jodoh saat Kuliah Hukum di Yogya, Tak Disangka Kini Jadi Calon Ibu Wakil Presiden
Mantan Guru SMA Ini Bertemu Jodoh saat Kuliah Hukum di Yogya, Tak Disangka Kini Jadi Calon Ibu Wakil Presiden

Wanita ini merupakan lulusan ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres
Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres

Gugatan yang diajukan Brahma berubah sehingga wakil gubernur diharapkan bisa menyalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Baca Selengkapnya