Almas mengungkapkan gugatan tersebut tidak ada kaitannya dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Solo mengaku senang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
"Otomatis sebagai mahasiswa saya senang, terlebih lagi gugatan itu dibuat untuk menguji ilmu saya yang telah saya dapat dalam perkuliahan,"
Advertisement
ujar dia saat dikonfirmasi, Senin (16/10).
merdeka.com
Advertisement
"Saya ini kenal saja enggak gitu loh. Enggak ada intervensi dari pihak Mas Gibran," papar Almas.
Dia mengajukan gugatan tersebut dilatarbelakangi atas rasa keprihatinannya terhadap anak-anak muda yang berpotensi untuk melangkah menjadi calon presiden dan cawapres. Tidak hanya di tahun 2024, namun juga pada tahun-tahun yang akan datang selama NKRI masih berdiri.
Advertisement
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan diajukan oleh oleh Almas Tsaqibbirru.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Asakan pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Advertisement
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.