Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keputusan MK: Usia di Bawah 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah, Boleh Maju Capres atau Cawapres

Keputusan MK: Usia di Bawah 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah, Boleh Maju Capres atau Cawapres

Keputusan MK: Usia di Bawah 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah, Boleh Maju Capres atau Cawapres

Mahkamah Konstitusi menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.

Keputusan MK: Usia di Bawah 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah, Boleh Maju Capres atau Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan diajukan oleh oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. 

Keputusan MK: Usia di Bawah 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah, Boleh Maju Capres atau Cawapres

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Asakan pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.

Keputusan MK: Usia di Bawah 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah, Boleh Maju Capres atau Cawapres

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.

Gugatan ini nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Dia menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Pemohon meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.

Penambahan frasa ini yang dikabulkan Mahkamah Konsitusi. Sehingga nomenklaturnya menjadi berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”

Keputusan MK: Usia di Bawah 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah, Boleh Maju Capres atau Cawapres

Sehingga, terbuka peluang bagi seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Keputusan MK: Usia di Bawah 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah, Boleh Maju Capres atau Cawapres

Penambahan frasa ini yang dikabulkan Mahkamah Konsitusi. Sehingga nomenklaturnya menjadi berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”

Ketua MKMK Ingin Batalkan Putusan MK Tambah Syarat Capres dan Cawapres, Tapi Apa Bisa?
Ketua MKMK Ingin Batalkan Putusan MK Tambah Syarat Capres dan Cawapres, Tapi Apa Bisa?

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan MK.

Baca Selengkapnya
KPU Teken PKPU Baru, Pengalaman Jadi Kepala Daerah Boleh Maju Capres Cawapres
KPU Teken PKPU Baru, Pengalaman Jadi Kepala Daerah Boleh Maju Capres Cawapres

Dalam putusan MK terkait batas usia Capres Cawapres 40 tahun juga pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Ramai Polemik Keputusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Warga Kediri Justru Gelar Syukuran
Ramai Polemik Keputusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Warga Kediri Justru Gelar Syukuran

Keputusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres cawapres tengah jadi sorotan. Begini momen warga Kediri gelar syukuran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

DPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo Hormati Seluruh Putusan MKMK
Ganjar Pranowo Hormati Seluruh Putusan MKMK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca Selengkapnya
Jawaban Singkat-Singkat Gibran soal Cawapres jelang Putusan MK
Jawaban Singkat-Singkat Gibran soal Cawapres jelang Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan gugatan Aturan batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres, Mahfud: Apapun Isinya Tetap Harus Dilaksanakan
Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres, Mahfud: Apapun Isinya Tetap Harus Dilaksanakan

Apabila keputusan MK terus menerus dibahas justru akan merugikan beberapa pihak.

Baca Selengkapnya