Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tak boleh memainkan jabatan calon presiden dan calon wakil presiden usai memutuskan kepala daerah yang berusia kurang dari 40 tahun dapat mencalonkan diri menjadi capres cawapres. Sebab menurut Yusril, putusan MK tersebut berpotensi mengorbankan kepentingan 300 juta rakyat.
"Jangan kita mengorbankan kepentingan hampir 300 juta rakyat ini hanya persoalan-persoalan karena kepentingan-kepentingan politik, ambisi jabatan dan lain-lain," kata Yusril usai diskusi Menakar Pemilu Pascaputusan MK di Jakarta, Selasa (17/10).