Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril: Jangan Permainkan Jabatan Capres-Cawapres, Dampaknya ke 300 Juta Masyarakat

Yusril: Jangan Permainkan Jabatan Capres-Cawapres, Dampaknya ke 300 Juta Masyarakat<br>

Yusril: Jangan Permainkan Jabatan Capres-Cawapres, Dampaknya ke 300 Juta Masyarakat

Menurut Yusril, putusan MK itu belum bersifat bulat, karena ada empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, dan dua hakim konstitusi concurring.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tak boleh memainkan jabatan calon presiden dan calon wakil presiden usai memutuskan kepala daerah yang berusia kurang dari 40 tahun dapat mencalonkan diri menjadi capres cawapres. Sebab menurut Yusril, putusan MK tersebut berpotensi mengorbankan kepentingan 300 juta rakyat.

"Jangan kita mengorbankan kepentingan hampir 300 juta rakyat ini hanya persoalan-persoalan karena kepentingan-kepentingan politik, ambisi jabatan dan lain-lain," kata Yusril usai diskusi Menakar Pemilu Pascaputusan MK di Jakarta, Selasa (17/10).

Menurut Yusril, putusan MK itu belum bersifat bulat, karena ada empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, dan dua hakim konstitusi concurring.

Yusril: Jangan Permainkan Jabatan Capres-Cawapres, Dampaknya ke 300 Juta Masyarakat
Yusril: Jangan Permainkan Jabatan Capres-Cawapres, Dampaknya ke 300 Juta Masyarakat

Setelah putusan MK terkait batas usia capres cawapres itu, Yusril menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk dibahas secara komprehensif.

Sebab menurut Yusril, putusan MK itu menimbulkan cacat hukum dan menuai kontroversi. Padahal menurut ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, capres-cawapres merupakan jabatan yang krusial.

"Ya, Itu memang yang saya katakan masalah kalau KPU langsung melaksanakan [putusan MK]. Ini kan putusan MK dilaksanakan, besok diterima pendaftaran dan ada orang yg mendaftar itu belum 40 tahun tapi kebetulan pernah atau sedang menjabat kepala daerah," ujar Yusril.

Selain itu, Yusril menambahkan, jabatan presiden dan wakil presiden berdasarkan keputusan MK itu akan menimbulkan persoalan legitimasi di masyarakat dan akan berdampak bagi keputusan yang akan diambil ke depan.

"Kalau jabatan presiden dan wakil presiden menimbulkan persoalan legitimasi, keabsahan itu dampaknya bagi keputusan-keputusan yang diambil, dampaknya bagi bangsa dan negara akan sangat besar ke depannya," kata Yusril.

Kala Hakim Saldi Isra Singgung Nama Gibran di Sidang Putusan Terkait Usia Capres-Cawapres
Kala Hakim Saldi Isra Singgung Nama Gibran di Sidang Putusan Terkait Usia Capres-Cawapres

Hakim Konstitusi Saldi Isra meluapkan rasa jengkelnya lewat penyampaian perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun, 4 Hakim Dissenting Opinion
MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun, 4 Hakim Dissenting Opinion

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun, Satu Hakim Dissentting Opinion
MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun, Satu Hakim Dissentting Opinion

Dalam putusan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo memiliki pendapat berbeda atau dissentting opinion dengan pertimbangan hukum.

Baca Selengkapnya
Sidang MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Etik Terkait Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
Sidang MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Etik Terkait Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Putusan terhadap Saldi Isra itu dibacakan MKMK dalam sidang digelar di gedung MK, Selasa (7/11).

Baca Selengkapnya
Yusril Akui Siapkan Berkas Cawapres: Kalau Batal Maju Disimpan Sebagai Kenangan
Yusril Akui Siapkan Berkas Cawapres: Kalau Batal Maju Disimpan Sebagai Kenangan

Yusril mengakui telah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana, surat tidak sedang pailit atau menanggung hutang, dan SKCK.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker
MK Tolak Gugatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker

Keputusan tersebut pun sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Sidang MKMK Diwarnai Dissenting Opinion, Anwar Usman Harusnya Dipecat dari Hakim MK
Sidang MKMK Diwarnai Dissenting Opinion, Anwar Usman Harusnya Dipecat dari Hakim MK

MKMK sebelumnya memutuskan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Temui Hakim MK, Tanya Soal Kontroversi Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
DPR Bakal Temui Hakim MK, Tanya Soal Kontroversi Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Komisi III akan mendatangi MK untuk melakukan konsultasi masalah putusan tersebut.

Baca Selengkapnya