VIDEO: Pembelaan Ketua Hakim MK Anwar Usman, Banjir Kritik Putusan Loloskan Gibran
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menanggapi, polemik putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden di UU Pemilu.
Dalam putusan itu, Mahkamah menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun. Namun, pengecualian diberikan kepada orang-orang di bawah 40 tahun yang sedang atau sudah menduduki jabatan publik melalui pemilu, termasuk kepala daerah.
Keputusan ini diwarnai perbedaan pendapat antara Hakim MK. Bahkan Ketua MK Anwar Usmar juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi cawapres pendamping Prabowo.
- Harwanto Bimo Pratomo
- Muhammad Zul Atsari
Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaAnwar mengatakan dalam membuat keputusaan tidak hanya bertanggung jawab pada bangsa dan negara, namun juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa
Baca SelengkapnyaKontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun terus bergulir dan tengah menjadi sorotan publik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies berharap ketua MK baru bisa mengembalikan marwah mahkamah tertinggi.
Baca SelengkapnyaAnggota Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyatakan beda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan usia capres-cawapres 40 tahun
Baca SelengkapnyaJimly dalam amar putusan menyebut Anwar terbukti melakukan pelangaran berat terhadap Kode Etik
Baca SelengkapnyaWali Kota Solo sekaligus Bacawapres Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan percaya diri bersama Mahfud Md untuk melakoni debat perdana.
Baca SelengkapnyaBahkan konflik kepentintan juga ada saat Mahfud MD sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi tahun 2013
Baca Selengkapnya