VIDEO: Menohok Ketua MK Anwar Usman Jawab Pertanyaan Tajam 'Paman Gibran'
Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait tindaklanjut laporan terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni mengabulkan gugatan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di UU Pemilu.
Dalam keterangan kepada media, Ketua MK Anwar Usman juga menjawab perihal tudingan Mahkamah Konstitusi berubah menjadi Mahkamah Keluarga.
Kondisi ini, terkait putusan soal Capres dan Cawapres berusia di bawah 40 tahun dapat maju di pilpres 2024 dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah dan membuat Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres.
Anwar mengatakan dalam membuat keputusaan tidak hanya bertanggung jawab pada bangsa dan negara, namun juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu ia menambahkan bahwa MK mengadili sebuah norma berlandaskan kepada putusan mahkamah agung.
- Angga Yudha Pratomo
- Muhammad Zul Atsari
Jimly dalam amar putusan menyebut Anwar terbukti melakukan pelangaran berat terhadap Kode Etik
Baca SelengkapnyaMunculnya kata Mahkamah Keluarga disebabkan putusan Anwar Usman terkait capres cawapres yang berasal dari kepala desa atau pejabat
Baca SelengkapnyaWali Kota Solo sekaligus Bacawapres Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bacawapres Mahfud MD blak-blakan putusan MKMK mencopot Anwar Usman sebagai hakim ketua MK.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Assiddiqie membacakan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim
Baca SelengkapnyaJimly menemukan fakta baru, yaitu dugaan kebohongan yang dilakukan Anwar Usman saat tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim nomor 29, 51, dan 55
Baca SelengkapnyaDalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo bersama dengan delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Selasa (31/10).
Baca SelengkapnyaJimly menjelaskan, jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar mengajukan banding
Baca Selengkapnya