PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
ketua mk anwar usman![PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/2/15/1707989474866-c0tub.jpeg)
Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
![PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/15/1707989451493-ifndh.png)
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Hasil putusan selanya mengatakan mengabulkan permohonan Anwar untuk pengangkatan Hakim Suhartoyo selaku hakim MK baru ditunda.
Lantas bagaimana sebenarnya?
- Satu Kata dari Cak Imin Soal Etika: MKMK
- Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK
- VIDEO: Jawaban Mahkamah Konstitusi Heboh Anwar Usman Paman Gibran Jadi Ketua MK Lagi
- MK Pastikan Anwar Usman Ikut Bersidang Sengketa Pileg, Kecuali untuk PSI
- Berbagi Kebahagiaan dengan Anak-Anak di Papua
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Pimpinan Undius Kogoya
Melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, gugatan Anwar telah teregister dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. dengan pihak tergugat Ketua MK, Suhartoyo. Gugatan tersebut telah teregister pada 24 November 2023.
![PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/15/1707989385922-zaqshl.png)
Dalam pokok gugatan Anwar, menyatakan keputusan MK hakim Suhartoyo selaku ketua MK baru tidak sah. Keputusan itu pun diminta olehnya untuk dicabut.
"Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," kutip seperti dalam laman SIPP, Kamis (15/2).
Selain itu, Anwar juga meminta agar posisinya sebagai ketua MK dikembalikan sekaligus membersihkan nama baiknya.
"Mewajibkan TERGUGAT untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan PENGGUGAT sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," ucapnya.
Dalma perjalanan perjalan perkaranya, gugatan adik ipar Presiden Joko Widodo itu diintervensi oleh ahli hukum tata negara, Denny Indrayana melalui Pergerakan Advokat Nusantara (Parekat Nusantara) dan Tim Pembela Demoktrasi Indonesia (TPDI) juga pihak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Sidang tersebut telah berlangsung hingga 31 Januari 2024 lalu yang telah masuk dalam tahap putusan sela.
Hasilnya, putusan sela itu menyatakan permohonan intervensi oleh Denny dinyatakan ditolak oleh hakim yang menangani perkara tersebut.
Sementara untuk perkara gugatan Anwar sendiri masih berlanjut dengan petitumnya meminta Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028 dikabulkan.
![PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/15/1707989425425-6k1hx.png)
Sementara itu, Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan tidak benar bahwa putusan sela Anwar Usman di PTUN yang dikabulkan itu tidak benar.
Dia menyebut putusan sela yang dimuat di SIPP PTUN hanyalah data umum oleh Pengadilan pada saat gugatan didaftarkan. Adapun sidang gugatan tersebut akan kembali di gelar pekan depan.
"Artinya, itu bukan informasi bahwa Putusan Penundaan dikabulkan, sidang Jawaban Gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Feb nanti sidang lagi," tegas Fajar.