VIDEO: Putusan MKMK, Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi!
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Assiddiqie membacakan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim Konstitusi lainnya. MKMK menjatuhkan sanksi mencopot Anwar sebagai Ketua MK.
Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi sorotan publik. Anwar yang berstatus paman Gibran Rakabuming Raka memimpin sidang tersebut.
Pemohon gugatan adalah Almas Tsaqibbirru. MK menambah syarat Capres dan Cawapres pernah dan atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah. Setelah ada putusan itu Gibran yang belum berusia 40 tahun dideklarasikan sebagai Cawapres Prabowo Subianto.
- Didi Syafirdi Swartha
- Muhammad Zul Atsari
Jimly dalam amar putusan menyebut Anwar terbukti melakukan pelangaran berat terhadap Kode Etik
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Selasa (31/10).
Baca SelengkapnyaMunculnya kata Mahkamah Keluarga disebabkan putusan Anwar Usman terkait capres cawapres yang berasal dari kepala desa atau pejabat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie angkat bicara soal peluang dibatalkannya putusan MK yang sempat menuai polemik.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaSejumlah kelompok masyarakat menggelar unjuk rasa menjelang MK memutuskan gugutasan batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie angkat bicara soal peluang dibatalkannya putusan MK yang sempat menuai polemik.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md memberi pandangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan syarat menjadi Capres dan Cawapres.
Baca Selengkapnya