Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Misteri Sosok Pengintervensi Anwar Usman soal Putusan MK Batas Usia Capres

Misteri Sosok Pengintervensi Anwar Usman soal Putusan Batas Usia Capres

Misteri Sosok Pengintervensi Anwar Usman soal Putusan Batas Usia Capres

Jimly mengimbau hakim tidak bergaul dengan pengusaha maupun politisi.

Misteri Sosok Pengintervensi Anwar Usman soal Putusan MK Batas Usia Capres

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie tak ingin mengungkap cara Anwar Usman membuka ruang intervensi soal putusan batas usia capres-cawapres. Menurutnya, sudah cukup bukti agar Anwar Usman diberhentikan jadi ketua MK.

"Ya itu tidak semuanya harus diungkap. Pokoknya itu sudah kita temukan jadi alasan untuk memberhentikan dari ketua, itu saja. Enggak usah terlalu detail," kata Jimly di Gedung MK, Selasa (7/11).

"Tidak perlu semuanya dan masyarakat juga enggak perlu tahu semuanya. Karena enggak ada gunanya juga nanti memecah belah," ujarnya.

Jimly tak ingin menyebut detail pihak luar yang  intervensi putusan itu. Dia hanya mengimbau  hakim tidak bergaul dengan pengusaha maupun politisi.

Misteri Sosok Pengintervensi Anwar Usman soal Putusan MK Batas Usia Capres
Misteri Sosok Pengintervensi Anwar Usman soal Putusan MK Batas Usia Capres

"Kita enggak perlu menyebut siapa orangnya, tapi itu ada. Ada dalam arti, ya sebenernya sudah jadi semacam praktek juga di banyak tempat, nah makanya dunia hakim itu harus menyendiri, dia jangan bergaul dengan pengusaha, jangan bergaul dengan politisi," pungkas Jimly.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Ipar Presiden Joko (Jokowi) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim. 

"Memutuskan menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim,"kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.

Saat membacakan kesimpulan, Jimly membeberkan sejumlah poin yang dilanggar Anwar Usman. 

Misteri Sosok Pengintervensi Anwar Usman soal Putusan MK Batas Usia Capres

Di antaranya, hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.

Berikutnya, hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

Kemudian, hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.

Misteri Sosok Pengintervensi Anwar Usman soal Putusan MK Batas Usia Capres

Selain itu, ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres. Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.

Selanjutnya, hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup. Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Sebelum Dibunuh Paspampres, Imam Masykur Sempat Jadi Korban Penculikan Ditebus Keluarga Rp15 Juta
Sebelum Dibunuh Paspampres, Imam Masykur Sempat Jadi Korban Penculikan Ditebus Keluarga Rp15 Juta

Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan pihaknya telah menahan tersangka, yakni Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.

Baca Selengkapnya
Jimly Asshiddiqie Setuju Usulan Hak Angket Buntut Putusan MK Syarat Capres-Cawapres
Jimly Asshiddiqie Setuju Usulan Hak Angket Buntut Putusan MK Syarat Capres-Cawapres

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mendukung usulan hak angket DPR buntut putusan MK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sentil Jimly hingga Mahfud, Anwar Usman Klaim Putusan MK Sarat Konflik Kepentingan Sejak 2003
Sentil Jimly hingga Mahfud, Anwar Usman Klaim Putusan MK Sarat Konflik Kepentingan Sejak 2003

Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyinggung soal konflik kepentingan setelah memutuskan gugatan syarat Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Mahfud: Jenderal, Menteri Tidak Boleh Ada Intervensi Kepada PPATK, Kecuali Presiden
Mahfud: Jenderal, Menteri Tidak Boleh Ada Intervensi Kepada PPATK, Kecuali Presiden

Mahfud melanjutkan, arahan langsung kepada PPATK hanya boleh diberikan oleh Presiden RI. Serta, setiap upaya intervensi harus disalurkan melalui Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya
Wapres Tidak Masalah Cak Imin Diperiksa KPK, Asal Tak Ada Unsur Politisasi
Wapres Tidak Masalah Cak Imin Diperiksa KPK, Asal Tak Ada Unsur Politisasi

Wapres Ma'ruf Amin ikut mengomentari soal pemanggilan Cak Imin oleh KPK

Baca Selengkapnya
Mahfud Yakin Jimly Asshiddiqie Cs Kredibel Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK
Mahfud Yakin Jimly Asshiddiqie Cs Kredibel Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK

MKMK itu dibentuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik putusan batas usia capres cawapres.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Lantik Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih jadi Anggota MKMK
Anwar Usman Lantik Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih jadi Anggota MKMK

Pelantikan anggota MKMK itu untuk mengusut dugaan pelanggaran hakim konstitusi usai putusan gugatan usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Jimly Asshiddiqie Ungkap Alasan Bersedia Jadi Ketua Majelis Kehormatan MK
Jimly Asshiddiqie Ungkap Alasan Bersedia Jadi Ketua Majelis Kehormatan MK

Jimly menyatakan tak lagi mencalonkan diri menjadi anggota DPD, sehingga yakin tak akan ada konflik kepentingan.

Baca Selengkapnya