Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Airlangga soal Putusan MKMK: Sudah Jelas Siapa yang Disanksi Berat, Masyarakat Tinggal Monitor Saja

Airlangga soal Putusan MKMK: Sudah Jelas Siapa yang Disanksi Berat, Masyarakat Tinggal Monitor Saja<br>

Airlangga soal Putusan MKMK: Sudah Jelas Siapa yang Disanksi Berat, Masyarakat Tinggal Monitor Saja

MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena melakukan pelanggaran kode etik berat dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto enggan berkomentar banyak soal keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran kode etik hakim MK.

Menurut dia, keputusan MKMK sudah jelas. MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena melakukan pelanggaran kode etik berat dalam putusan batas usia capres-cawapres.

"Kalau MKMK ya sudah jelas," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/11).

Dia menyebut MKMK telah memutuskan sanksi-sanksi untuk para hakim konstitusi, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dengan hormat. 

Airlangga mengatakan masyarakat kini tinggal memonitor bagaimana implementasi pelaksanaan putusan MKMK.

Dia menyebut MKMK telah memutuskan sanksi-sanksi untuk para hakim konstitusi, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dengan hormat. <br>

"Sudah jelas keputusannya siapa yang kena sanksi, siapa yang sanksi berat. Ya kita tentu kita masyarakat tinggal memonitor saja," 

jelas dia.

merdeka.com

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memaparkan sejumlah poin Anwar Usman melakukan pelanggaran.

Airlangga soal Putusan MKMK: Sudah Jelas Siapa yang Disanksi Berat, Masyarakat Tinggal Monitor Saja

Di antaranya, Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Padahal, sikap itu melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.

Di antaranya, Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023. <br>
Airlangga soal Putusan MKMK: Sudah Jelas Siapa yang Disanksi Berat, Masyarakat Tinggal Monitor Saja

Berikutnya, Anwar Usman sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

Kemudian, Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.

Airlangga soal Putusan MKMK: Sudah Jelas Siapa yang Disanksi Berat, Masyarakat Tinggal Monitor Saja

Selain itu, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres. Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.

Airlangga soal Putusan MKMK: Sudah Jelas Siapa yang Disanksi Berat, Masyarakat Tinggal Monitor Saja

Selanjutnya, Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup.

Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Selanjutnya, Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup.
MKD Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Mengalir ke DPR: Kalau Masyarakat Punya Bukti Silakan Lapor
MKD Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Mengalir ke DPR: Kalau Masyarakat Punya Bukti Silakan Lapor

MKD akan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap anggota DPR yang melakukan pelanggaran hukum.

Baca Selengkapnya
Reaksi Anies soal Putusan MKMK Terhadap Sembilan Hakim MK Langgar Kode Etik
Reaksi Anies soal Putusan MKMK Terhadap Sembilan Hakim MK Langgar Kode Etik

Putusan MKMK terhadap dugaan pelanggaran sembilan hakim MK tersebut akan menjaga kehormatan mahkamah.

Baca Selengkapnya
Didukung Keluarga Besar Putra Putri Polri, Ganjar Minta Mulai Sapa dan Bantu Rakyat
Didukung Keluarga Besar Putra Putri Polri, Ganjar Minta Mulai Sapa dan Bantu Rakyat

Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) mendeklarasikan dukungan kepada Ganjar Pranowo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Luhut soal OTT KPK: Ngapain Bangsa Ini Pamer-Pamer Tangkap Tangan, Bangga Lihat Itu?
Luhut soal OTT KPK: Ngapain Bangsa Ini Pamer-Pamer Tangkap Tangan, Bangga Lihat Itu?

Luhut menyebut berkurangnya OTT yang dilakukan KPK karena sistem pencegahannya berhasil.

Baca Selengkapnya
Kesal Niat Rujuk Ditolak Mertua, Pria Langsung Tusuk Berkali-kali Mantan Istri yang Sedang Tidur
Kesal Niat Rujuk Ditolak Mertua, Pria Langsung Tusuk Berkali-kali Mantan Istri yang Sedang Tidur

Hasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.

Baca Selengkapnya
Empat Anggota Dewan Meradang di-PAW Tanpa Sebab, Ketua DPRD Somasi
Empat Anggota Dewan Meradang di-PAW Tanpa Sebab, Ketua DPRD Somasi

Keempatnya tak terima atas proses pemberhentian antar waktu (PAW) secara sepihak yang dilakukan ketua DPRD.

Baca Selengkapnya
Sidang MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK Tapi Masih Jadi Hakim MK
Sidang MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK Tapi Masih Jadi Hakim MK

MK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim

Baca Selengkapnya
Permudah Masyarakat Punya Rumah, Anies Baswedan akan Ubah Regulasi Pengajuan KPR
Permudah Masyarakat Punya Rumah, Anies Baswedan akan Ubah Regulasi Pengajuan KPR

Bahkan, Anies berencana memberikan KPR kepada masyarakat yang membangun rumahnya sendiri.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan Ternyata Mahasiswi UT Unair
Terungkap, Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan Ternyata Mahasiswi UT Unair

Ibunda korban meminta agar pelaku dihukum seberat - beratnya.

Baca Selengkapnya