Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MKD Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Mengalir ke DPR: Kalau Masyarakat Punya Bukti Silakan Lapor

MKD Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Mengalir ke DPR: Kalau Masyarakat Punya Bukti Silakan Lapor

MKD Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Mengalir ke DPR: Kalau Masyarakat Punya Bukti Silakan Lapor

MKD akan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap anggota DPR yang melakukan pelanggaran hukum.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum menerima informasi dugaan dana Rp70 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022 mengalir ke Komisi I DPR. MKD masih memantau perkembangan kasus tersebut.

"Sampai hari ini kita belum ya tapi kita akan melihat perkembangannya," kata Ketua MKD Adang Daradjatun di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (27/9).

MKD meminta masyarakat yang memiliki informasi dugaan aliran Rp70 miliar ke Komisi I DPR melaporkannya melalui loket pengaduan.

MKD Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Mengalir ke DPR: Kalau Masyarakat Punya Bukti Silakan Lapor

MKD akan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap anggota DPR yang melakukan pelanggaran hukum.

Posisi MKD saat ini hanya memonitor perkembangan kasus ini. Tetapi MKD mendorong masyarakat yang punya bukti cukup untuk melaporkannya ke MKD.

"Walaupun kita juga memonitor dari media tapi kalau ada masyarakat yang merasa dia memiliki alat bukti cukup dan sebagainya masuk kan aja ke loket MKD pasti ditanggapi," ujar Adang.

Posisi MKD saat ini hanya memonitor perkembangan kasus ini. Tetapi MKD mendorong masyarakat yang punya bukti cukup untuk melaporkannya ke MKD.

Pimpinan DPR Dukung Dugaan Aliran Korupsi BTS ke Komisi I Diusut

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mempersilakan aparat hukum mengusut dugaan uang masuk ke anggota dewan. Cak Imin sapaan Muhaimin percaya aparat hukum mampu mengusut.

"Ya semua harus diusut lah. Aparat hukum yang bisa," kata Cak Imin di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (27/9).

Cak Imin mengaku tidak punya kuasa apa-apa soal pengusutan kasus hukum sebagai pimpinan DPR. Soal dugaan aliran korupsi ke Komisi I itu, Cak Imin sampai detik ini mengaku belum mengetahuinya.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Dalam sidang, terungkap adanya aliran uang yang masuk ke Komisi I DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Uang yang masuk ke Komisi I DPR berjumlah Rp70 miliar, sementara ke BPK RI sebesar Rp40 miliar.

Hal itu terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Irwan dan Windi yang dihadirkan sebagai saksi mahkota ini awalnya menjelaskan pemberian uang Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.

Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari pak Anang (eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif) bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy (Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan) juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh pak Windi," ujar Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Mendengar pernyataan Irwan, Hakim Ketua Fahzal Hendri lantas menegaskan kepada Windi mengenai pihak yang turut menerima uang dalam kasus BTS.

Windi menyebut, berdasarkan informasi yang diterima dari Anang pihak dimaksud ialah Nistra Yohan.

"Belakangan di penyidikan Yang Mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari pak Anang, seseorang bernama Nistra," kata Windi.

Hakim Fahzal kemudian mempertegas jawaban Windi. "Nistra tuh siapa?" cecar hakim.

"Saya juga pada saat itu (diinformasikan) pak Anang lewat Signal pak, itu adalah untuk K1," kata Windi.

"K1 itu apa?" Tanya hakim.

"Ya itu makanya saya enggak tahu pak, akhirnya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa, 'Oh, katanya Komisi 1'," kata Windi.

KSAD Dudung Abdurachman Jadi Warga Kehormatan Masyarakat Osing Banyuwangi
KSAD Dudung Abdurachman Jadi Warga Kehormatan Masyarakat Osing Banyuwangi

Jenderal Dudung juga mendapatkan piagam yang berisi Maklumat Pengukuhan sebagai Warga Kehormatan.

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD DKI Marah Banyak SKPD Telat Rapat Badan Anggaran
Ketua DPRD DKI Marah Banyak SKPD Telat Rapat Badan Anggaran

Pras memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Asep Kuswanto untuk maju ke depan meja pimpinan rapat.

Baca Selengkapnya
MK Banjir Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Usai Putuskan Syarat Usia Capres Cawapres
MK Banjir Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Usai Putuskan Syarat Usia Capres Cawapres

Sejumlah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi terkait syarat usia capres-cawapres

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau

Dua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.

Baca Selengkapnya
Dalami Korupsi Pemanfaatan Aset di Labuan Bajo, Dua Kantor Pemda di NTT Digeledah Kejati
Dalami Korupsi Pemanfaatan Aset di Labuan Bajo, Dua Kantor Pemda di NTT Digeledah Kejati

Adapun yang disita oleh penyidik sebanyak 48 dokumen dari BPAD NTT dan 17 dokumen dari BKD NTT.

Baca Selengkapnya
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK

Kejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Pengolahan Logam, Eks Pejabat PT Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Pengolahan Logam, Eks Pejabat PT Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum dari KPK masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum banding.

Baca Selengkapnya
Baru Dipadamkan, Karhutla Kembali Kepung Tol Palindra hingga Ganggu Pengendara
Baru Dipadamkan, Karhutla Kembali Kepung Tol Palindra hingga Ganggu Pengendara

Belum diketahui berapa luasan lahan yang terbakar.

Baca Selengkapnya
Bacaleg PDIP yang Diamuk Massa Karena Hamili Anak Kandung Dipecat!
Bacaleg PDIP yang Diamuk Massa Karena Hamili Anak Kandung Dipecat!

Sardian meminta masyarakat tidak mengkaitkan kasus yang menimpa S (50) dengan persoalan kepartaian.

Baca Selengkapnya