Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK

Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK

Keduanya diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.

Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menjemput paksa Nistra Yohan dan Sadikin. Keduanya diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.

“Semua yang menurut kami signifikan pasti akan kami upayakan yang terkait untuk hadir, kalau belum (diperiksa) akan kami cari, kalau belum hadir akan kami hadirkan paksa,” 
tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10). 

merdeka.com

Menurut Kuntadi, dalam proses persidangan terdapat keterangan dari beberapa saksi tentang aliran dana yang diduga dimaksudkan untuk mempengaruhi proses penyidikan.

“Bahwa apa yang berkembang di persidangan adalah sebagian besar fakta yang telah kami temukan di proses penyidikan. Sebagian besar, ada hal-hal yang baru dan oleh karena itu kami pastikan selama proses persidangan tim penyidik senatiasa mencermati dan mempelajari fakta-fakta yang berkembang di dalam proes persidangan,” jelas dia.

Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK

Adapun berdasarkan hasil monitoring atas fakta yang berkembang di persidangan, Kuntadi memastikan proses penyidikan atas berbagai informasi aliran dana ke berbagai pihak akan tetap berjalan.

“Kami kumpulkan alat bukti sehingga dinamika yang terjadi di lapangan senantiasa akan kami tindaklanjuti. Termasuk dengan memeriksa beberapa pihak yang menurut kami apabila dibutuhkan dan ada hal yang baru yang harus kami konfirmasikan,” 

Kuntadi menandaskan.

Dalam sidang, terungkap adanya aliran uang yang masuk ke Komisi I DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Uang yang masuk ke Komisi I DPR berjumlah Rp70 miliar, sementara ke BPK RI sebesar Rp40 miliar.

Hal itu terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Irwan dan Windi yang dihadirkan sebagai saksi mahkota ini awalnya menjelaskan pemberian uang Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR. 

Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK

Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK

Artikel ini ditulis oleh
Raynaldo Ghiffari Lubabah

Editor Raynaldo Ghiffari Lubabah

Uang yang masuk ke Komisi I DPR berjumlah Rp70 miliar, sementara ke BPK RI sebesar Rp40 miliar.

Reporter
  • Nanda Perdana Putra

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tahan Windu Aji Sutanto Terkait Kasus Korupsi PT Antam

Kejagung Tahan Windu Aji Sutanto Terkait Kasus Korupsi PT Antam

WAS merupakan salah satu dari 11 orang yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Selengkapnya icon-hand
Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR

Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR

Kejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.

Baca Selengkapnya icon-hand
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau

Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau

Dua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara

Anang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya icon-hand
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya icon-hand
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ

Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.

Baca Selengkapnya icon-hand
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui

Mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran dana hibah pilkada. Dia langsung ditahan.

Baca Selengkapnya icon-hand