KPK Periksa Dua Pejabat MPR Terkait Dugaan Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Pemeriksaan keduanya dilakukan untuk mendalami aliran dana gratifikasi serta mekanisme pengadaan yang diduga menyimpang dalam proyek di MPR RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DWB dan JJ," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/6).
Dua saksi tersebut merupakan, Dyastasita Widya Budi (DWB), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Sekretariat Jenderal MPR RI tahun anggaran 2020; dan Joni Jondriman (JJ), Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setjen MPR RI pada tahun yang sama.
Pemeriksaan keduanya dilakukan untuk mendalami aliran dana gratifikasi serta mekanisme pengadaan yang diduga menyimpang dalam proyek di MPR RI.
Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik kasus gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR. Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan baru yang diumumkan pada 20 Juni 2025.
Pada 23 Juni 2025, KPK mengungkap telah menetapkan satu orang penyelenggara negara sebagai tersangka. Pejabat tersebut diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar.
"Jumlah tersangka baru satu orang, diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar," ujar Budi Prasetyo.
Meskipun baru satu tersangka diumumkan, KPK terus mengembangkan penyidikan. Dugaan kuat ada keterlibatan pihak lain yang berperan dalam proses pengadaan dan aliran dana gratifikasi tersebut.
KPK juga terus memeriksa sejumlah saksi lain untuk menelusuri konstruksi perkara dan memastikan apakah praktik serupa terjadi dalam kegiatan pengadaan lainnya.