Kasus CSR BI–OJK, KPK Diminta Periksa Seluruh Anggota Komisi XI DPR 2019–2024
Tanak menyatakan dua anggota DPR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan BI dan OJK.
Kasus dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) atau bantuan sosial dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam proses penyelidikan oleh KPK.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa seharusnya semua anggota Komisi XI DPR periode 2019--2024 dipanggil untuk memberikan keterangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan transparan.
"Idealnya penyidik segera memanggil mereka agar ada kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut," ungkap Tanak saat berbicara dengan awak media, seperti yang dikutip pada Minggu (14/12/2025).
Tanak menekankan bahwa setiap anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK wajib mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara hukum.
"Seperti 2 orang anggota Komisi XI (Satori dan Heri Gunawan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya. Penegasan ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum secara adil. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
KPK segera menjadwalkan pemanggilan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024
Menanggapi pernyataan Tanak, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menegaskan bahwa mereka akan memeriksa jadwal pemanggilan seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
"Nanti kami cek kalau untuk penjadwalan pemeriksaan saksi apakah masih ada lagi atau selesai," tambah Budi.
Budi menjelaskan bahwa saat ini proses pemberkasan terhadap tersangka Satori dan Heri Gunawan masih berlangsung. Ia memberikan sinyal bahwa kedua tersangka tersebut akan segera ditahan. "Secepatnya penyidik akan melakukan penahanan, berkas-berkas on progres sedang dilengkapi tentu juga agar proses penyidikan atau penanganan perkara ini juga bisa tuntas serta memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan korupsi terkait pemberian CSR oleh BI dan OJK. Hal ini mencakup penyaluran dana bantuan sosial yang diterima oleh Anggota Komisi XI. Penyidik ingin memastikan apakah dana tersebut disalurkan sesuai dengan peruntukannya.
"Penyidik mendalami dan meminta keterangan sejumlah pihak yaitu para anggota DPR khususnya di Komisi XI untuk mendalami apakah program dari PS (Program Sosial) BI dan OJK ini dipergunakan sebagaimana mestinya atau ada dugaan penyimpangan seperti halnya dilakukan oleh saudara ST dan HG," tambah Budi.
Budi juga menekankan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan untuk adanya tersangka baru dan penerapan pasal suap. "Ini yang masih terus didalami termasuk dalam proses-proses BI-OJK ini sebagai mitra dari Komisi XI DPR RI. Nah, ini kaitannya (pemberian) seperti apa. Dari sana kita bisa melihat apakah kemudian juga ada fakta-fakta yang bisa menjadi bukti baru untuk kemungkinan pengembangan penyidikan," tutup Budi.
Gratifikasi dan TPPU
Dalam kasus dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) atau bantuan sosial yang berasal dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan, yang merupakan anggota DPR Komisi XI, sebagai tersangka. Keduanya dituduh menerima gratifikasi serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meskipun demikian, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah anggota DPR lainnya, termasuk Ahmad Najib Qudratullah, Dolfie Othniel Frederic Palit, Ecky Awal Mucharam, serta dua anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro.
Dalam pengembangan kasus ini, Heri Gunawan diduga menerima uang dari program sosial sebesar Rp 15,86 miliar, sementara Satori menerima Rp 12,52 miliar. Uang yang diterima oleh keduanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebagai informasi lebih lanjut, KPK menjerat Satori dan Heri Gunawan dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini keduanya belum ditahan oleh KPK.