KPK Buka Peluang Periksa Anggota DPR Rajiv dalam Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penanganan perkara ini masih berjalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Rajiv, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi NasDem, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penanganan perkara ini masih berjalan dan penyidik saat ini fokus pada proses hukum terhadap dua tersangka utama, yakni Satori dan Heri Gunawan.
"Jika sudah ada jadwalnya, kami infokan kembali," kata Budi melalui pesan singkat, Senin (8/9/2025).
Satori dan Heri Gunawan Masih Mangkir
KPK hingga kini belum menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Satori dan Heri Gunawan. Keduanya diketahui kompak mangkir dari agenda pemeriksaan yang seharusnya digelar pekan lalu.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan, penyidik masih memproses seluruh informasi dan bukti yang ada. Saat disinggung mengenai kemungkinan pemeriksaan Rajiv, Fitroh menjawab diplomatis.
"Sedang berproses, kita tunggu saja hasil penyidikannya," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU dana CSR BI-OJK ini sebelumnya menjerat dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, yang diduga menikmati miliaran rupiah aliran dana bantuan sosial.
Perjalanan Kasus
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 mobil mewah milik Satori, eks anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dari Fraksi Partai NasDem.
Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi di kawasan Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa dan Rabu (2–3/9/2025).
"Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S (Satori). Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (3/9/2025).
KPK menegaskan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya menelusuri aset hasil dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sekaligus memperkuat bukti-bukti dalam persidangan.
Deretan Mobil Mewah yang Disita
Dalam operasi penyitaan tersebut, KPK mengamankan 15 unit mobil dari berbagai merek dan tipe, meliputi:
Toyota Fortuner: 3 unit
Mitsubishi Pajero: 2 unit
Toyota Camry: 1 unit
Honda Brio: 2 unit
Toyota Innova: 3 unit
Toyota Yaris: 1 unit
Mitsubishi Xpander: 1 unit
Honda HR-V: 1 unit
Toyota Alphard: 1 unit
KPK memastikan penyitaan akan terus berlanjut seiring penelusuran terhadap dugaan aliran dana hasil korupsi.
Skema Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR
Menurut KPK, kasus ini bermula dari pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yang memiliki kewenangan menyetujui rencana anggaran mitra kerja. Dalam rapat Panja bersama BI dan OJK, disepakati adanya kuota bantuan sosial, sekitar 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan per tahun dari OJK
Namun, penerima bantuan diarahkan ke yayasan milik anggota Komisi XI, sementara teknis proposal, pencairan, dan laporan pertanggungjawaban juga diatur secara internal.
KPK menduga, baik Heri Gunawan maupun Satori memerintahkan tenaga ahli dan staf pribadi mereka untuk mengajukan proposal bantuan sosial menggunakan yayasan binaan masing-masing.
Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan sejumlah mitra lainnya pada periode 2021–2023. Dana tersebut dialirkan ke rekening pribadi maupun rekening staf, lalu digunakan untuk membeli aset dan kebutuhan pribadi.
Satori disebut menerima Rp12,52 miliar dan menggunakan sebagian besar dana itu untuk kepentingan serupa. Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan melalui bank daerah untuk menyamarkan aliran dana. Dalam pemeriksaannya, Satori mengaku sebagian dana bantuan sosial ini juga mengalir ke pihak lain.
Jeratan Pasal
KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.