Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelusuran aset para tersangka kini merambah ke pihak keluarga, termasuk istri Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim.
Penyidik KPK telah memeriksa Melissa B Darban, istri AKP Kevin Ibrahim, pada tanggal 13 November 2025 lalu. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri aset yang diduga terkait dengan para tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan. "Penyidik mendalami saksi terkait penelusuran aset pihak tersangka," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, mengonfirmasi langkah KPK.
Advertisement
Advertisement
Pemeriksaan terhadap Melissa B Darban dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan kepemilikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Keterlibatan pihak keluarga tersangka seringkali menjadi jalur penting dalam pelacakan aset.
Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, termasuk melibatkan pihak-pihak yang mungkin mengetahui atau menguasai aset hasil kejahatan. Penelusuran aset menjadi krusial untuk pemulihan kerugian negara.
KPK berupaya memastikan bahwa setiap aset yang diduga berasal dari korupsi dapat disita dan dikembalikan kepada negara. Proses ini memerlukan ketelitian dan kerjasama dari berbagai pihak terkait.
Advertisement
Advertisement
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aduan masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidikan awal fokus pada dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Skema penyaluran dana CSR ini diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dalam rangka pengumpulan bukti, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi penting. Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, digeledah pada 16 Desember 2024, disusul Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Advertisement
Advertisement
Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, KPK akhirnya menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka. Mereka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Penetapan tersangka dilakukan pada 7 Agustus 2025, menandai babak baru dalam penanganan kasus korupsi dana CSR BI dan OJK ini. Kedua tersangka diduga memiliki peran sentral dalam penyalahgunaan dana tersebut.
KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan memastikan seluruh aspek korupsi dapat dituntaskan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Sumber: AntaraNews